Selebtek.suara.com - Roy Suryo resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya malam ini, Jumat (5/8/2022) terkait kasus dugaan penistaan agama unggahan meme stupa Candi Borobudur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyampaikan Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak diumumkannya pada hari ini.
"Diputuskan oleh penyidik, mulai malam ini, Roy Suryo tersangka ujaran kebencian dilakukan penahanan," kata Endra Zulpan, dilansir Suara.com.
Penahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY ini dilakukan pasca pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat.
Sebelum diperiksa, penyidik Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama tersebut. Ini mengingat pada pemeriksaan sebelumnya Roy Suryo mengaku sakit.
Roy Suryo tiba di Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 13.00 WIB.
"Adapun tahapan yang dilakukan setelah kita panggil ke ruang penyidik dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apakah betul sakit, karena pada pemeriksaan terakhir yang bersangkutan mengaku sakit," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, Roy Suryo dinyatakan sehat dan dapat mengikuti proses pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Borobudur.(*)
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Diam-diam Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora Laporkan Pelaku Bullying Baby L ke Polisi