Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Pengakuan Irjen Napoleon Bonaparte Soal Aksinya Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran Manusia

Selebtek

Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:29 WIB
Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Pengakuan Irjen Napoleon Bonaparte Soal Aksinya Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran Manusia
Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan terhadap M Kece di PN Jaksel (Suara.com/Arga))

Selebtek.suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Napoleon Bonaparte satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. 

Irjen Napoleon Bonaparte mengungkapkan alasan  mengenai aksi kontroversialnya itu. Ia mengaku nekat melumuri wajah Muhammad Kasman alias M. Kece dengan kotorannya di dalam tahanan karena membela agama Islam. 

Aksi kontroversial eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terjadi setelah M. Kece masuk dalam tahanan polisi karena dugaan penistaan agama Islam.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Irjen Napoleon mengaku merasa tergerak untuk membela agamanya. Dan berikut beberapa pengakuan Irjen Napoleon soal aksinya.

1. Akui perbuatannya salah

Gegara perbuatannya melumuri wajah M.e dengan kotoran, Irjen Napoleon didakwa dengan pasal penganiayaan oleh Majelis Hakim di Persidangan.

Kejadian tersebut terpada pada Agustus 2021 yang lalu, namun dihadapan Majelis Hakim, sang Jenderal mengakui jika perbuatannya salah.

“Iya bersalah," kata Napoleon.

baca juga

2. Siap terima konsekuensi apapun dari Majelis Hakim

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Bareskrim Polri tersebut menyatakan siap menghadapi putusan majelis hakim terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Bahkan Irjen Napoleon tak segan mengakui perbuatannya, dan ia pun siap dan menerima segala keputusan dari Majelis hakim.

"Keputusan yang mulia seperti apapun saya terima. Itu adalah konsekuensi. Semua fakta sudah terkumpul," kata Napoleon.

3. Irjen Napoleon bela agama Islam

Tindakan melumuri kotoran pada wajah M. Kece ia lakukan demi membela Islam. Berdasarkan pengakuannya, ia merasa tergerak untuk membela agama yang diyakininya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara karena Aniaya hingga Lumuri Kotoran Manusia ke Wajah M Kece

Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara karena Aniaya hingga Lumuri Kotoran Manusia ke Wajah M Kece

Selebtek | Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:24 WIB

Dituntut Jaksa 1 Tahun Bui, Irjen Napoleon Penganiaya M Kece Ajukan Pleidoi

Dituntut Jaksa 1 Tahun Bui, Irjen Napoleon Penganiaya M Kece Ajukan Pleidoi

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:21 WIB

Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara karena Lumuri Kotoran Manusia ke Wajah M Kece

Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara karena Lumuri Kotoran Manusia ke Wajah M Kece

Deli | Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:10 WIB

Hal Meringankan Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Bui, Dimaafkan M Kece usai Wajahnya Dilumuri Tinja

Hal Meringankan Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Bui, Dimaafkan M Kece usai Wajahnya Dilumuri Tinja

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:50 WIB

Terkini

Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Dalami Kematian Eks Karumga Febrie Adriansyah

Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Dalami Kematian Eks Karumga Febrie Adriansyah

Foto | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Hadirkan Pendampingan dan Dukungan Usaha bagi UMKM Desa Brilian

Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Hadirkan Pendampingan dan Dukungan Usaha bagi UMKM Desa Brilian

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Sampah Plastik Punya 'Kehidupan Kedua', Cerita di Aloha Diolah Menjadi Furnitur

Sampah Plastik Punya 'Kehidupan Kedua', Cerita di Aloha Diolah Menjadi Furnitur

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:07 WIB

Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian

Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian

Surakarta | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Jalur Sepeda Jakarta Mau Dievaluasi, Jangan Sampai Cuma Jadi Garis di Jalan

Jalur Sepeda Jakarta Mau Dievaluasi, Jangan Sampai Cuma Jadi Garis di Jalan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Aura Kasih Diam-Diam Terjun ke Bisnis Peternakan Ayam di Subang Berapa Omzetnya?

Aura Kasih Diam-Diam Terjun ke Bisnis Peternakan Ayam di Subang Berapa Omzetnya?

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:05 WIB

BRI Peduli Dorong UMKM Desa Brilian Naik Kelas di Momentum Hari UMKM Nasional

BRI Peduli Dorong UMKM Desa Brilian Naik Kelas di Momentum Hari UMKM Nasional

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Upon Entry: Ketika Orang yang Kita Cintai Mendadak Jadi Orang Asing

Upon Entry: Ketika Orang yang Kita Cintai Mendadak Jadi Orang Asing

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan

Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan

Jogja | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:59 WIB

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook

Foto | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:58 WIB

×