Deli.Suara.com – Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manusia terhadap M Kece, di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
“Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelas JPU.
JPU menilai, mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, dari pantauan, mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Napoleon yang mengenakan batik coklat sempat menyapa awak media sebelum duduk di kursi terdakwa.
Hakim Ketua Djuyamto sempat menanyakan kesiapan Napoleon terkait agenda tuntutan hari ini. Kepada majelis hakim, jenderal bintang dua itu menyatakan kesiapannya.
“Sebagaimana agenda yang dibacakan dua pekan lalu, hari ini penuntut umum akan membacakan surat tuntutan,” papar Djuyamto.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider nya Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Baca Juga: Pejabat Utama Tim Khusus Tidak Hadir Dalam Pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob
Sumber: Suara.com