Ia bahkan menegaskan akan melakukan hal yang sama kepada siapapun yang berani menistakan agama Islam.
"Saya mengartikan akidah saya sebagai suatu hal yang menjadi milik saya, dan perlu saya bela apabila dinista atau dihina orang lain," tegasnya.
4. Irjen Napoleon menyesal telah melakukan perbuatannya
Ditemui usai persidangan, Napoleon mengaku kesal dengan perbuatan M. Kece yang secara terang-terangan menistakan agama Islam melalui konten video yang pernah dibuatnya.
Namun ia pun menyadari jika perbuatan itu seharusnya tidak ia lakukan. Ia juga menyadari bahwanya manusia tidak luput dari salah dan khilaf.
"Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan. Tetapi (aksi melumuri kotoran) saya lakukan juga. Saya sudah sebutkan segala alasannya," papar Napoleon.
5. Berani bertanggung jawab atas perbuatannya
Akibat perbuatannya, Irjen Napoleon didakwa dengan 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP atas kasus penganiayaan.
Meski sudah berpangkat Jenderal bintang dua, Irjen Napoleon berani bertanggung jawab atas segala perbuatan yang sudah dilakukannya.(*)
Baca Juga: Google Gandeng UMKM, Lebih dari 50 Persen Usaha Bangkit setelah Pandemi
Sumber: Suara.com