Namun KPK mengatakan kalau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo 2021 belum lengkap, sehingga KPK belum merilis di situs.
Hal ini yang membuat masyarakat semakin curiga. Apakah semua itu di didapatkan lewat gaji yang diterima oleh Ferdy Sambo selaku Perwira Polisi?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 Ferdy Sambo masuk dalam aturan penetapan gaji pokok untuk Golongan IV (Perwira Tinggi). Adapun dengan pangkatnya selaku Inspektur Jenderal Polisi (Irjen), gaji Ferdy Sambo berada di kisaran Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Sementara berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Ferdy Sambo berhak menerima tunjangan sebesar sebesar Rp 29.085.000
Jadi, besaran gaji pokok yang dapat diterima Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500. dengan tunjangan senilai Rp 29.085.000.