Selebtek.suara.com - Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E alias Bharada Eliezer akan menuntut bayaran senilai Rp15 triliun ke Bareskrim Polri atas biaya jasanya sebagai kuasa hukum Bharada E.
Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Deolipa Yumara usai dirinya dicabut posisinya sebagai kuasa hukum Bharada E. Lantas, bagaimana fakta di balik permintaan bayaran belasan triliun tersebut?
1. Deolipa Ditunjuk Bareskrim Polri untuk Jadi Kuasa Hukum Bharada E
Berdasarkan rekaman suara yang beredar di kalangan wartawan, Deolipa Yumara menyebut bahwa dirinya meminta bayaran Rp15 triliun, atas penunjukkan oleh Bareskrim Polri, untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.
"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp15 triliun," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
2. Siap Layangkan Gugatan Jika Tidak Dibayar
Deolipa Yumara berujar apabila Bareskrim Polri atau negara tidak membayar jasa sebesar Rp15 triliun tersebut, maka dirinya akan melayangkan gugatan perdata.
"Kalau enggak ada, kami gugat, catat aja," katanya.
Deolipa juga menegaskan, dirinya siap menggugat negara jika tidak dibayar sesuai permintaannya.
Baca Juga: Enam Orang Tewas Dalam Insiden Laka Lantas Maut di Jalur Cianjur-Sukabumi
"Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada? Ya, kalau enggak ada, kita gugat,” jelasnya.
3. Sosok yang akan Digugat Deolipa
Dalam rencana gugatan yang akan dibuat, Deolipa dikabarkan akan menggugat Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Gugatan Deolipa ini akan dilayangkan secara perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akan tetapi, terkait hal tersebut masih belum ada informasi lebih lanjut.
4. Uang Rp15 triliun untuk Foya-foya
Dalam wawancaranya, Deolipa merinci untuk apa saja uang belasan triliun itu akan ia belanjakan. Ia menyebut ingin memakai uang tersebut untuk foya-foya lantaran dirinya bekerja sebagai kuasa hukum Bharada E selama lima hari tanpa istirahat.