JAKARTA – Kasus kematian Brigadir J menyeret puluhan anggota Polri, dari mereka yang berpangkat perwira tinggi hingga terendah. Dari anggota Polri yang ditahan, sebagian besar diantaranya merupakan yang berdinas di Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran meminta anggotanya untuk mendukung proses penyelidikan yang tengah berlangsung baik dari segi pidana dan etik di kasus tersebut. Arahan Irjen Fadil Imran tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Kalau Kapolda Metro, arahan khususnya siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung. Itu aja. Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," kata Zulpan seperti dikutip dari Kompas.com.
Dikatakan Zulpan, Polda Metro Jaya akan mematuhi segala arahan Kapolri. Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi Mabes Polri dalan menangani kasus ini.
"Polda Metro Jaya akan bersikap patuh terhadap arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua," kata Zulpan, Sabtu 13 Agustus 2022.
Tak hanya itu, Zulpan pun memastikan setiap penyidik Polda Metro Jaya akan kooperatif jika diambil keterangannya oleh Tim khusus bentukan Kapolri untuk menangani kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, sebanyak empat perwira menengah di Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus alias patsus lantaran diduga melanggar kode etik dan tridak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Empat perwira menengah atau pamen Polda Metro dikurung di patsus, menyusul 12 polisi lainnya yang sudah ditahan. Sehingga total, ada 16 polisi yang ditahan, sebagian ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Satu pamen lain di Polda Metro disebut sudah lebih dulu ditahan. (*)
Baca Juga: Ridwan Kamil Kukuhkan 54 Orang Anggota Paskibraka Jawa Barat Tahun 2022