Selebtek.suara.com - Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun mengeluhkan penyakit jantung akut yang dideritanya.
Karena kondisi kesehatannya tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menghentikan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi.
Hal itu dikonfirmasi kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang. Ia menyebut pemeriksaan kliennya dihentikan dengan alasan kesehatan.
Juniver Girsang mengatakan Surya Darmadi meminta agar pemeriksaan dihentikan dan dicek kesehatan jantungnya. Padahal tersangka korupsi itu baru duperiksa sebanyak sembilan pertanyaan.
"Hari ini klien saya baru sampai pemeriksaan sembilan pertanyaan. Namun mengingat fisiknya tidak mengizinkan, beliau minta agar dihentikan dulu pemeriksaan dan meminta dokter mengecek kesehatannya yaitu jantung akut," kata Juniver di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir Suara.com.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan Surya Darmadi dibawa ke RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
Menurut Ketut, keputusan ini diambil atas rekomendasi dokter yang didatangkan penyidik.
"Setelah diperiksa dokter direkomendasikan untuk dibawa ke RS Adhyaksa Kejaksaan, Ceger. Pemeriksaan dihentikan sementara untuk pemeriksaan medis," ungkap Ketut.
Menurut pantauan Suara.com, Surya Darmadi keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI sekitar pukul 13.50 WIB.
Baca Juga: Pasutri Tua Gugat Tetangga ke Pengadilan Gara-gara Ayam Jantannya Berkokok 200 Kali Sehari
Dia dibawa ke ambulans RS Adhyaksa dengan menggunakan bantuan kursi roda.(*)
Sumber: Suara.com