Diketahui, Gus Samsudin ditemani kuasa hukumnya, Teguh Puji Wahono, mendatangi Polda Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (3/8/2022) untuk melaporkan Pesulap Merah atas dugaan pelanggaran pencemaran nama baik.
Pesulap Merah dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 tentang UU ITE. Sejumlah bukti pun disebut telah dilampirkan seiring laporan yang masuk.(*)
Sumber: TikTok