- Massa SPK mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan kerugian negara akibat investasi Telkomsel di GoTo pada Senin, 25 Mei 2026.
- Demonstran menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan investasi tersebut karena adanya indikasi kelalaian manajerial.
- Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol publik untuk menindak potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset negara.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait investasi Telkomsel di GoTo yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Desakan itu disampaikan massa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda untuk Keadilan (SPK) saat berunjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Dalam aksinya, mereka membawa sejumlah poster bertuliskan "Usut Tuntas Investasi Bermasalah Telkomsel ke GoTo" hingga "Jangan Biarkan BUMN Dikuasai Oligarki".
Koordinator Lapangan SPK, Arip Muztabasani, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas proses investasi tersebut.
Menurut dia, keputusan penempatan dana dalam jumlah besar itu perlu diperiksa karena dilakukan saat perusahaan tujuan investasi disebut tengah menghadapi tekanan finansial.
"Ini bukan sekadar risiko bisnis biasa, melainkan ada indikasi kuat terjadinya kelalaian manajerial yang disengaja serta pengabaian mitigasi risiko hingga memicu unrealized loss yang menguapkan uang negara bernilai triliunan rupiah," kata Arip.
SPK juga meminta Kejagung memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan investasi, termasuk kemungkinan adanya konflik kepentingan.
"Kami mendesak Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan menyeluruh tanpa pandang bulu terhadap semua aktor yang terlibat secara struktural maupun fungsional dalam lini pengambilan keputusan. Jangan berlindung di balik dalih doktrin risiko bisnis," ujarnya.
"Jika di dalam prosesnya ditemukan unsur manipulasi kebijakan, penyalahgunaan wewenang, dan mens rea atau niat jahat untuk menguntungkan kelompok tertentu, maka itu adalah murni tindak pidana korupsi yang harus diseret ke meja hijau," imbuhnya.
Menurut Arip, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan aset negara. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang berjalan.
"Kami sangat menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dalam seluruh proses penyelidikan yang berjalan di Kejaksaan Agung. Namun, hukum harus tegak lurus," pungkasnya.