selebtek

Inilah Otak Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bukan Ferdy Sambo atau Sang Istri

Selebtek Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2022 | 11:36 WIB
Inilah Otak Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bukan Ferdy Sambo atau Sang Istri
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram/@divpropampolri)

Selebtek.suara.com - Sebuah informasi baru mengenai kasus pembunuhan Brigadir J cukup membuat geger publik. Hal itu bermula saat pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dalang dari semuanya bukanlah Ferdy Sambo ataupun Putri Candrawathi.

Kamaruddin mengatakan jika ajudan berinisial D menghasut Ferdy Sambo dan istri. Hal ini membuat Ferdy dan Putri bertengkar hebat dan muncul ide untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ajudan D mengatakan jika Brigadir J memakai parfum yang mirip dengan yang digunakan Putri. Kemudian Ajudan D juga mengaku memergoki Brigadir J mau menembak foto Ferdy Sambo. Ia juga menghasut Ferdy Sambo seolah almarhum membocorkan rahasia keluarga.

Hasutan tersebut memicu pertengkaran hebat antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi. Menyebabkan Putri jatuh sakit.

"Ada rekaman elektroniknya berupa percakapan elektronik. Pesan singkat whatsapp," ungkap Kamaruddin, selaku pengacara keluarga Brigadir J.

sementara itu Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengimbau kepada masyarakat agar tak percaya begitu saja dengan informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga kini Polri berjanji akan mengusut tuntas perkara penembakan Brigadir J secara profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," jelasnya.

Polri juga mengatakan saat ini sedang fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J, terutama terkait pembuktian pasal yang sudah disangkakan.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Kota Bogor Sosialisasi Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8). (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI