Anam menjelaskan percakapan digital yang dimaksud itu adalah tiga grup WhatsApp (WA)di ponsel milik Brigadir J.
"Ada tiga grup yang dulunya dia ada jadi nggak ada. Itu penting dilacak WA. Fisik HP-nya juga hilang," ungkap Anam.
Diketahui, Tim Khusus bentukan Kapolri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain lima tersangka, hingga kini telah ada enam perwira polisi termasuk Ferdy Sambo yang diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.(*)
Sumber: Suara.com