Selebtek.suara.com - Hotman Paris Hutapea mengaku sempat diminta menjadi pengacara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengacara kondang itu tegas menolak permintaan menjadi pengacara dalam kasus yang didalangi oleh Ferdy Sambo tersebut.
"Maaf, untuk kali ini saya tidak bisa," kata Hotman Paris dikutip Selebtek dari kanal YouTube TRANS TV Official, Minggu (4/9/2022).
Hotman Paris mengatakan ada alasan tertentu sehingga dirinya menolak permintaan tersebut. Ia menjelaskan saat tawaran itu datang, dirinya tengah menangani kasus lain.
"Di bulan yang sama ada dua kasus viral rakyat kecil yang berhasil saya tolong," tutur Hotman.
![Hotman Paris Tolak Tawaran Jadi Pengacara Kasus Ferdy Sambo [YouTube TRANS TV Official]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/09/04/1-hotman-paris.png)
Hotman mengungkapkan bahwa tidak semua pengacara membela orang yang jujur. Orang yang sudah jelas bersalah pun berhak mendapatkan pengacara.
"Tapi sebenarnya tidak benar bahwa pengacara itu hanya membela orang yang jujur," lanjutnya.
"Lebih tepat saya mengatakan pengacara itu kepada yang bersalah pun, agar dihukum sesuai dengan kesalahannya," imbuh Hotman.
Hotman mengatakan ia pernah menangani kasus pembunuhan yang mirip dengan kasus Ferdy Sambo yaitu pembunuhan Angeline di Bali. Saat itu ia menjadi pengacara Angeline dengan biaya sendiri.
Baca Juga: Tutup Usia, Love Like the Galaxy Jadi Drama China Terakhir Ji Dongran
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, memiliki peluang lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Ferdy Sambo bisa saja dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 'hanya' 15 tahun penjara. Itu semua tergantung fakta persidangan yang akan terungkap.
Kemungkinan-kemungkinan itu dibeberkan Hotman Paris untuk menjawab banyaknya pertanyaan warganet terkait penerapan Pasal 340 dan Pasal 338 pada Ferdy Sambo melalui akun media sosialnya.
Untuk itu dalam persidangan dia berharap jaksa lebih berhati-hati dalam menangani kasus Ferdy Sambo.(*)