Hotman Paris Sebut Pengacara Tidak Selalu Membela Orang yang Jujur dan Bersih

Selebtek | Suara.com

Minggu, 04 September 2022 | 21:25 WIB
Hotman Paris Sebut Pengacara Tidak Selalu Membela Orang yang Jujur dan Bersih
Hotman Paris Sebut Pengacara Tidak Selalu Membela Orang yang Jujur dan Bersih (YouTube TRANSTV Official)

Selebtek.suara.com - Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa tidak semua pengacara membela orang yang jujur. Menurutnya, orang yang sudah jelas bersalah pun berhak mendapatkan pembelaan dari pengacara.

"Tapi sebenarnya tidak benar bahwa pengacara itu hanya membela orang yang jujur, bersih," kata Hotman Paris dikutip Selebtek dari kanal YouTube TRANS TV Official, Minggu (4/9/2022).

Hotman Paris menambahkan, pengacara mendampingi tersangka agar dihukum sesuai dengan kesalahan yang diperbuatnya.

"Lebih tepat saya mengatakan pengacara itu kepada yang bersalah pun, agar dihukum sesuai dengan kesalahannya," imbuh Hotman.

Pengacara kondang ini juga mengaku sempat diminta menjadi pengacara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menanggapi permintaan itu, Hotman Paris dengan tegas menolak. Ia mengaku tidak bisa menjadi pengacara dalam kasus yang didalangi oleh Ferdy Sambo tersebut.

"Maaf, untuk kali ini saya tidak bisa," kata Hotman Paris.

Hotman Paris Hutapea [YouTube TRANS TV Official]

Hotman Paris mengatakan ada alasan tertentu sehingga dirinya menolak permintaan tersebut. Ia menjelaskan saat tawaran itu datang, dirinya tengah menangani kasus lain.

"Di bulan yang sama ada dua kasus viral rakyat kecil yang berhasil saya tolong," tutur Hotman.

Hotman mengatakan ia pernah menangani kasus pembunuhan yang mirip dengan kasus Ferdy Sambo yaitu pembunuhan Angeline di Bali. Saat itu ia menjadi pengacara Angeline dengan biaya sendiri.

Sebelumnya, Hotman Paris menyebut tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, memiliki peluang lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ferdy Sambo bisa saja dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 'hanya' 15 tahun penjara. Itu semua tergantung fakta persidangan yang akan terungkap.

Kemungkinan-kemungkinan itu dibeberkan Hotman Paris untuk menjawab banyaknya pertanyaan warganet terkait penerapan Pasal 340 dan Pasal 338 pada Ferdy Sambo melalui akun media sosialnya.

Untuk itu dalam persidangan dia berharap jaksa lebih berhati-hati dalam menangani kasus Ferdy Sambo.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

IPW Sentil Kapolri dan Desak Putri Candrawathi Segera Ditahan, Fakta Ini Tak Bisa Dibantah Lagi

IPW Sentil Kapolri dan Desak Putri Candrawathi Segera Ditahan, Fakta Ini Tak Bisa Dibantah Lagi

| Minggu, 04 September 2022 | 20:19 WIB

LPSK Kantongi Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Dari Keterangan Bharada E

LPSK Kantongi Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Dari Keterangan Bharada E

News | Minggu, 04 September 2022 | 20:18 WIB

Putri Candrawathi Harus Segera Ditahan, IPW: Keterangannya Beda dengan Saksi dan Tersangka Lain

Putri Candrawathi Harus Segera Ditahan, IPW: Keterangannya Beda dengan Saksi dan Tersangka Lain

| Minggu, 04 September 2022 | 19:59 WIB

Hotman Paris Tolak Tawaran Jadi Pengacara Kasus Ferdy Sambo

Hotman Paris Tolak Tawaran Jadi Pengacara Kasus Ferdy Sambo

| Minggu, 04 September 2022 | 19:06 WIB

Terkini

Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Kalbar | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:53 WIB

Kesempatan Belajar AI Kini Makin Terbuka untuk Penyandang Disabilitas

Kesempatan Belajar AI Kini Makin Terbuka untuk Penyandang Disabilitas

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:47 WIB

Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?

Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?

Sumsel | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Padangsidimpuan Gelar Talkshow dan Bedah Buku

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Padangsidimpuan Gelar Talkshow dan Bedah Buku

Sumut | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Konser FFOREVER Jakarta Digelar 3 Hari, Ini Rundown dan Jadwal Penukaran Tiket Resmi

Konser FFOREVER Jakarta Digelar 3 Hari, Ini Rundown dan Jadwal Penukaran Tiket Resmi

Entertainment | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:30 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:28 WIB