Polisi Vs Polisi Kembali Terjadi, Kali Ini di Lampung

Selebtek

Selasa, 06 September 2022 | 11:22 WIB
Polisi Vs Polisi Kembali Terjadi, Kali Ini di Lampung
Ilustrasi penembakan (suara.com)

Selebtek.suara.com - Kasus penembakan polisi vs polisi kembali terjadi. Kali ini peristiwa tersebut berada di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Minggu lalu (4/9/2022).

Dilansir dari Suara.com, anggota provost di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah diduga menembak rekannya yang bekerja di Bhabinkamyibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua Ahmad Karnaen.

Penembakan ini terjadi lantaran tersangka Aipda RS tersiggung atas sikap Aipda AK. Korban dinilai sering menjelek-jelekan pelaku serta keluarganya di WA grup. Hal ini terkait kegiatan arisan online.

"Pelaku melihat sendiri digrup WA, bahwa korban mengatakan istri korban belum membayar arisan online, " jelas Humas Polda Lampung Kombes Zahwan Pandora Arsyad.

Kronologis

Sementara berdasarkan keterangan Kapolres Lampung Tengah AKBP Dolfie Fahlevi, peristiwa ini bermula ketika pelaku sedang menjalankan piket di kantor. Saat itu istri pelaku menelkon dan mengatakan sakit hati setelah membaca pesan WA.

Tak lama, Aipda RS memutuskan pulang ke rumah. Sepanjang perjalanan, isi pesan tersebut terus melekat di pikirannya. Ia kemudian terbakar emosi dan memutuskan langsung ke rumah korban.

Korban yang sedang duduk di teras rumah kemudian dipanggil pelaku. Saat korban menghampiri dan membuka gerbang, pelaku langsung menembak korban.

"Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun kotban terjatuh tepat di depan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, oleh keluarga dan tetangga korban namun sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, " ujar AKBP Dolfie.

baca juga

Ditangkap

Dua jam setelah peristiwa, pelaku langsung ditangkap di rumahnya. Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Pandra mengatakan, pelaku telah mengakui semua perbuatannya.

Kepada penyidik, pelaku mengungkapkan perbuatannya itu dipicu karena dendam lama.

Karena perbuatannya itu, Aipda RS terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat dengan  kode etik Polri, dimana hukumannya masuk dalam kategori pidana serta diancam akan dipecat dengan tida hormat (PTDH). (*) 

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Fakta Kanit Provost Tembak Anggota Polsek Way Pengubuan, Aipda Karnain Tersungkur di Depan Anak Istri

5 Fakta Kanit Provost Tembak Anggota Polsek Way Pengubuan, Aipda Karnain Tersungkur di Depan Anak Istri

Lampung | Selasa, 06 September 2022 | 06:30 WIB

Polri Dalami Komunikasi Ferdy Sambo dengan Tiga Kapolda Setelah Peristiwa Pembunuhan Brigadir J

Polri Dalami Komunikasi Ferdy Sambo dengan Tiga Kapolda Setelah Peristiwa Pembunuhan Brigadir J

News | Senin, 05 September 2022 | 19:10 WIB

Astaga Terjadi Lagi, Anggota Provost Tembak Rekannya Hingga Tewas

Astaga Terjadi Lagi, Anggota Provost Tembak Rekannya Hingga Tewas

Cianjur | Senin, 05 September 2022 | 14:13 WIB

Terkini

Piala Dunia 2026 dan Comeback Turki yang Menodai Sejarah Keikutsertaan Terakhir Mereka

Piala Dunia 2026 dan Comeback Turki yang Menodai Sejarah Keikutsertaan Terakhir Mereka

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:20 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Apa Itu Projection dalam Parfum? 3 Merek Lokal Ini Aromanya Tercium hingga 2 Meter

Apa Itu Projection dalam Parfum? 3 Merek Lokal Ini Aromanya Tercium hingga 2 Meter

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14 WIB

Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan

Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan

Entertainment | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:12 WIB

Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2026? Ini Tanggal, Bacaan Niat, dan Keutamaannya

Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2026? Ini Tanggal, Bacaan Niat, dan Keutamaannya

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:08 WIB

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:05 WIB

HP Vivo Y500 Resmi di Pasar Global: Baterai 8.100 mAh dan Layar AMOLED 1,5K

HP Vivo Y500 Resmi di Pasar Global: Baterai 8.100 mAh dan Layar AMOLED 1,5K

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:00 WIB

Gara-Gara Tutup Mulut, Almiron Jadi Korban Pertama Aturan Baru Piala Dunia

Gara-Gara Tutup Mulut, Almiron Jadi Korban Pertama Aturan Baru Piala Dunia

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:00 WIB

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:58 WIB

Obesitas Berisiko Alami Penyakit Ginjal pada Anak, Pola Makan Jadi Sorotan

Obesitas Berisiko Alami Penyakit Ginjal pada Anak, Pola Makan Jadi Sorotan

Sumbar | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:58 WIB