Selebtek.suara.com - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin terkait dugaan membuat keonaran dan pencemaran nama baik lewat UU ITE.
Laporan ini menjadi aksi balasan Deolipa setelah sebelumnya ia dilaporkan terlebih dahulu oleh Zakirudin atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Laporannya adalah perkara pencemaran nama baik dan membuat keonaran melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE)," kata Deolipa Yumara di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Menurut Deolipa, pasal yang dilayangkan Zakirudin terhadapnya justru bisa menjadi boomerang dan dijadikannya dasar untuk melaporkan balik Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax tersebut.
Laporan Deolipa terdaftar dengan nomor LP/2111/IX/2022/RJS pada tanggal 5 September 2022.
Menurut Deolipa, Zakirudin telah melanggar Pasal 27 juncto 45 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 315 KUHP dan Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Deolipa tidak terima telah dituduh menyebarkan berita hoaks terkait dengan isu LGBT dan tuduhan lain dari pernyataan yang pernah diungkapnya mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Deolipa pernyataan-pernyataan yang dilontarkannya itu bukan hoaks, melainkan bentuk analisis dan dugaan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Deolipa, Aliansi Advokat Anti Hoax juga melaporkan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Lucinta Luna Telepon Okan Cornelius sambil Mendesah-desah: Udah Nggak Tahan Nih!
Deolipa merasa laporan itu telah mencemarkan nama baiknya, karena itu ia akan terus mengusut tuntas kasus pencemaran nama baik ini. Ia juga menyatakan tidak mau bertemu Zakirudin sampai perkara selesai, bahkan jika perlu sampai tahun depan.
"Enggak mau saya temuin, lihat aja tunggu perkara selesai. Biar aja bergulir. Tahun depan baru saya ketemu dia baik-baik," ucapnya.(*)
Sumber: ANTARA