Putri Candrawathi Lakukan Siasat Ironi Viktimisasi Demi Hindari Hukuman Mati

Selebtek

Selasa, 06 September 2022 | 15:01 WIB
Putri Candrawathi Lakukan Siasat Ironi Viktimisasi Demi Hindari Hukuman Mati
Putri Candrawathi saat jalani rekonstruksi (YouTube POLRI TV)

Selebtek.suara.com - Pakar psikologi forensik dan Pemerhati Kepolisian, Reza Indragiri Amriel menilai Putri Candrawathi (PC) melakukan ironi viktimisasi, yaitu menggeser opini publik terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjadi korban kekerasan seksual.

Putri Candrawati bersikukuh dirinya telah mendapatkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J di Magelang. Hal inilah yang memicu kemarahan Ferdy Sambo yang berujung pada tewasnya sang ajudan.

Pengakuan Putri tersebut bisa mempengaruhi opini publik, otoritas penegakan hukum dan majelis hakim bahwa dia bukanlah pelaku melainkan korban.

"Tampaknya siasat yang digunakan adalah dengan memainkan ironi viktimisasi, seorang pelaku berusaha menggeser dirinya untuk mempengaruhi opini publik, barangkali juga untuk mempengaruhi otoritas penegakan hukum dan majelis hakim bahwa dia bukanlah pelaku melainkan korban," kata Reza Indragiri, dikutip Selebtek dari akun Instagram @rumpi_gosip, Selasa (6/9/2022).

"Ironi yang dimainkan sekarang adalah dengan mengklaim sebagai korban," lanjut Reza.

Jika memang Putri Candrawathi adalah korban kekerasan seksual, maka menurut peraturan ia berhak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi," tutur Reza.

Namun restitusi dan kompensasi mensyaratkan bahwa pelaku harus divonis bersalah. Dalam kasus ini pelaku yang diduga Brigadir J telah tiada, sehingga Putri tidak bisa mendapatkan hal tersebut.

"Mendiang Brigadir J sudah tidak ada, maka praktis tidak akan ada persidangan, karena tidak ada persidangan maka praktis tidak akan ada yang bisa divonis, karena tidak ada yang divonis maka niscaya tidak ada restitusi dan kompensasi," kata Reza.

Meski demikian, laporan dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya sudah dicabut kini kembali diangkat. Bahkan Putri memakai Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai perpanjangan lidahnya.

baca juga

Menurut Analisa Reza, jika status Putri Candrawathi berubah menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J, maka ia bisa terbebas dari jeratan hukuman berat dari pasal 340.

"PC ini kan terancam hukuman mati ya pasal 340 hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara. Tidak ada lagi jalan utuk berkelit kecuali dengan satu siasat saja mengklaim bahwa 'saya adalah korban'," beber Reza.

Namun, sebagai pakar psikologi forensik, Reza mengaku tidak yakin dengan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J. Menurutnya seorang predator seksual akan memilih zona yang dikuasainya.

"Saya sulit teryakinkan bahwa ada seorang  predator yang memilih melakukan aksi semacam itu di TKP yang bukan merupakan zona pemangsaan dia. Baik itu di Duren Tiga maupun Magelang. Itu bukan zona pemangsaan yang ideal bagi seseorang yang melakukan kekerasan seksual," pungkasnya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Ruang Rahasia Berisi Mayat Polisi di Rumah Sambo, Begini Kata Polisi

Soal Ruang Rahasia Berisi Mayat Polisi di Rumah Sambo, Begini Kata Polisi

Fresh | Selasa, 06 September 2022 | 14:54 WIB

Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Uji Kebohongan Hari Ini, Ferdy Sambo Besok

Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Uji Kebohongan Hari Ini, Ferdy Sambo Besok

Riau | Selasa, 06 September 2022 | 14:54 WIB

Putri Candrawathi Dites Uji Kebohongan oleh Penyidik, Bohong Korban Pelecehan Seksual Brigadir J?

Putri Candrawathi Dites Uji Kebohongan oleh Penyidik, Bohong Korban Pelecehan Seksual Brigadir J?

Sumsel | Selasa, 06 September 2022 | 14:42 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Ungkap Kekecewannya terhadap Komnas HAM, Bandingkan dengan Perlakuan ke Putri Candrawathi

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Ungkap Kekecewannya terhadap Komnas HAM, Bandingkan dengan Perlakuan ke Putri Candrawathi

Sumedang | Selasa, 06 September 2022 | 14:20 WIB

Terkini

Tanpa Gaji Tetap, Kisah Penjaga Pantai Gaza Bertaruh Nyawa di Tengah Tawa Warga Palestina

Tanpa Gaji Tetap, Kisah Penjaga Pantai Gaza Bertaruh Nyawa di Tengah Tawa Warga Palestina

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Polri Klaim Situasi Nasional Pasca Demo 27 Agustus Kondusif: Aktivitas Berjalan Normal

Polri Klaim Situasi Nasional Pasca Demo 27 Agustus Kondusif: Aktivitas Berjalan Normal

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Sempat Dikira Kondusif, Pramono Anung Kecewa Demo DPR Berujung Perusakan Fasilitas

Sempat Dikira Kondusif, Pramono Anung Kecewa Demo DPR Berujung Perusakan Fasilitas

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Arti Tawon atau Lebah Membuat Sarang di Rumah Menurut Primbon

Arti Tawon atau Lebah Membuat Sarang di Rumah Menurut Primbon

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Demo Kondusif, Rupiah Berotot Hari Ini ke Level Rp17.693/USD

Demo Kondusif, Rupiah Berotot Hari Ini ke Level Rp17.693/USD

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Tak Cuma Andalkan Mal, Digiplus Buka Free Standing Store Pertama untuk Kejar Pasar Gadget

Tak Cuma Andalkan Mal, Digiplus Buka Free Standing Store Pertama untuk Kejar Pasar Gadget

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Proyek LRT City Bakal Jalan Lagi

Proyek LRT City Bakal Jalan Lagi

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:13 WIB

Raja Norwegia Harald V Meninggal Dunia, Pangeran Haakon Naik Tahta

Raja Norwegia Harald V Meninggal Dunia, Pangeran Haakon Naik Tahta

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:13 WIB

Mulai September, BI Hilangkan Insentif Bank yang Kebanyakan Pegang Surat Berharga

Mulai September, BI Hilangkan Insentif Bank yang Kebanyakan Pegang Surat Berharga

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:12 WIB

KPK Sisir Izin Tinggal WNA di Bali, Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa

KPK Sisir Izin Tinggal WNA di Bali, Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:10 WIB

×