Selebtek.suara.com – Sidang merek Open Mic yang digelar hari ini , Selasa (13/9/2022) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, sidang perdana ini malah tidak dihadiri oleh tergugat Ramon Papana.
Hal ini diketahui dari cuitan Adjis Doaibu. komika senior itu mengatakan jika surat yang dikirimkan tidak sampai ke Ramon Papana. Hal itu karena alamat Ramon sudah pindah.
"Alamat (Ramon Papana) yang diperoleh dari pencatatan merek di DJKI sudah tidak valid," kata Adjis Doaibu, Selasa (13/9/2022).
Presiden Stand Up Indo itu pun menyindir Ramon Papana yang katanya adalah orang kaya. Ia bingung karena orang kaya namun rumah masih mengontrak.
"Ah kocak, ternyata sama juga kayak kebanyakan kita nih. Dia masih ngontrak, katanya tajir?," cuit Adjis.
Ia pun iseng menghubungi Ramon Papana lewat Twitter. Ia hendak bertanya di mana lelaki yang pernah terlibat dalam produksi Lenong Rumpi itu tinggal.
"Mon, minta alamat lu dong buat kirim surat gugatan nih. Jawab ya, enggak jawab PKI," kata Adjis Doaibu.
Kasus ini bermula saat Ramon Papana mendaftarkan merek dagang Open Mic, 28 Mei 2013. Merek tersebut resmi terdaftar di Ditjen HAKI sejak 5 Juni 2015.
Atas kepemilikan ini, mereka yang menggunakan nama Open Mic mendapat somasi. Padahal menurut para komika, nama tersebut adalah umum, artinya bisa digunakan siapapun.
Salah satu yang menjadi korban adalah Mo Sidik. Ia disomasi dan dituntut Rp 1 miliar karena dianggap menggunakan nama tersebut.
Para komika yang resah dengan masalah ini, akhirnya mengajukan gugatan terhadap merek dagang Open Mic, Kamis (25/8/2022). (*)
Sumber: Suara.com