Menurut Kamaruddin, sepanjang surat kuasa tidak dicabut maka kekuasaan tetap ada di tangan advokat.
"Tapi kalau sudah dicabut surat kuasa maka berakhirlah hubungan hukum," ujar Kamaruddin.(*)
Menurut Kamaruddin, sepanjang surat kuasa tidak dicabut maka kekuasaan tetap ada di tangan advokat.
"Tapi kalau sudah dicabut surat kuasa maka berakhirlah hubungan hukum," ujar Kamaruddin.(*)
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI