Selebtek.suara.com - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, dikabarkan telah menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi yang merupakan mantan Bupati Purwakarta selama dua periode sekaligus anggota DPR RI.
Anne mengajukan gugatannya ke Pengadilan Agama Purwakarta pada Senin (19/9/2022). Sidang pertama perceraian Anne Ratna dan Dedi Mulyadi akan digelar pada 5 Oktober mendatang.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa.
“Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi," kata Asep, saat ditemui di Pengadilan Agama Purwakarta, mengutip dari SuaraBogor.id, Kamis (22/9/2022)
"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022,” lanjutnya.
![Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika [ANTARA FOTO/Agung Fatma Putra/agr/ama/18]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/09/22/1-dedi-mulyadi-dan-anne-ratna-mustika.jpg)
Asep mengatakan, Anne datang secara langsung untuk mengajukan pendaftaran gugat cerai ke Pengadilan Agama Purwakarta.
“Ibu Bupati pada Senin, 19 September 2022 daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” ungkap Asep.
Namun, belum ada keterangan lebih lanjut terkait gugatan tersebut. Asep beralasan materi gugatan cerai bersifat tertutup.
“Untuk alasan gugatan mohon maaf saya tidak bisa mengungkapkan karena itu sifatnya masuk dalam materi gugatan dalam sidang nanti, itu wewenang majelis hakim,” ujar Asep.
Baca Juga: Sebut Pemilu belum Sepenuhnya Jurdil, Fadli Zon: Selalu Ada Masalah dan Kecurangan
Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi menikah pada tahun 2003 dan telah dikaruniai tiga orang anak. Sangat disayangkan rumah tangga keduanya harus kandas di usia pernikahan 19 tahun.(*)
Sumber: SuaraBogor.id