Selebtek.suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Garut memecat anggotanya yang berpangkat Brigadir dan berinisial DH secara tidak hormat setelah ketahuan melakukan pelanggaran berat.
Melansir dari akun instagram @update.dunia_, DH terlibat dalam empat pencurian sepeda motor, mengonsumsi narkoba, dan disersi dari tugas selama 256 hari.
Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Brigadir DH dilakukan setelah ada keputusan dari sidang Komisi Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Sidang tersebut kemudian memunculkan sebuah keputusan, Brigadir DH diberhentikan secara tidak hormat melalui surat keputusan dari Kapolda Jawa Barat.
"Jadi ini tentunya bagian dari reward and punishment pimpinan Polri terkait oknum Polri, bahwa kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada personel kami yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik" ucap Wirdhanto di Mapolres Garut, Senin (11/7/2022).
Wirdhanto menjelaskan pemberhentian secara tidak hormat kepada salah satu anak buahnya itu, sebagai upaya dan pemberitahuan tegas kepada seluruh anggota polisi di Polres Garut agar menjaga nama baik institusi Polri.
la menegaskan jika suatu waktu kejadian serupa terjadi kembali, maka ia tidak akan segan melakukan tindakan tegas.
"Ini adalah bagian dari supaya tidak diulangi, oleh personel polri khususnya di Polres Garut namun ini apabila ada oknum yang melakukan kami akan melakukan tindakan tegas" ucapnya.
Dalam satu tahun ini Polres Garut diketahui sudah melakukan sidang kode etik enam kali. Dalam sidang tersebut ada beberapa anggota yang divonis mutasi, penundaan pangkat juga teguran secara tertulis.
Baca Juga: 5 Potret di Balik Layar Blind, Senyum Manis Para Bintangnya Bikin Meleleh