Selebtek.suara.com - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.
"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
Penetapan itu diputuskan berdasarkan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk Rizky Billar selaku terlapor yang dilakukan pada hari ini sejak pukul 11.00 WIB.
Selain itu penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi korban dan memiliki hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan oleh terlapor.
Sejatinya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar pada Kamis esok, namun atas permintaan terlapor melalui kuasa hukumnya, pemeriksaan dimajukan sehari lebih cepat.
Menurut Zulpan, Rizky Billar disangkakan atas Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU KDRT.
Atas perbuatannya Rizky Billar terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Pemeriksaan Rizky Billar akan langsung dilanjutkan sebagai tersangka KDRT. Kemudian penyidik akan menetapkan apakah suami Lesti Kejora ini akan ditahan atau tidak.
Penetapan status Rizky Billar ini juga dibagikan oleh beberapa akun media sosial, salah satunya @rumpi_gosip dan menuai banyak komentar warganet.
Baca Juga: 5 Calon Tuan Rumah Piala Asia U-17 2023, Indonesia Termasuk
"Senangggg banget dengar berita bahagia giniii, semangaaat Lestiiii, bukan fans beratnya tapi turut ngikutin kasus ini dari awal dan ngerasa bahagiaaaa banget," komentar akun @iniulanps.
"Apakah berdosa melihat orang lain menderita kita bahagia,,," ujar @yumnarefalina.
"Kok bahagia ya saya..," kata @siska.humaira.
"Kok lega rasanya," komentar @queen_anata30.(*)