Selebtek.suara.com - Setelah sekian lama, akhirnya Rizky Billar kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Ia mengatakan penetapan ini berdasarkan pendalaman yang dilakukan penyidik.
"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Pria 27 tahun itu dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
![Viral rekaman CCTV Rizky Billar lempar bola biliar ke arah Lesti Kejora [Instagram/@lambegosiip]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/10/12/1-viral-rekaman-cctv-rizky-billar-lempar-bola-biliar-ke-arah-lesti-kejora-instagram-at-lambegosiip.jpg)
Penetapan tersebut juga dilakukan setelah Rizky Billar diperiksa pada hari ini, Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Billar datang diduga tidak lewat pintu utama sehingga kedatangannya tak diketahui wartawan.
Soal kedatangan Rizky Billar yang tak diketahui media, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi enggan memberikan penjelasan. Ia hanya memastikan Billar telah tiba di Polres Jaksel pukul 11.00 WIB dan telah menghadap penyidik.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rizky Billar dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik. Rizky Billar juga didampingi pengacaranya saat menjawab pertanyaan.
Sekadar informasi, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 dengan tuduhan KDRT.
Dalam surat laporan yang bocor ke media, Lesti mengaku dicekik hingga dibanting Billar. Akibat KDRT itu, Lesti Billar sempat dirawat di rumah sakit dan tulang lehernya ada yang bergeser. (*)
Baca Juga: 9 Fakta Kekerasan di Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang: Terduga Pelaku Guru Ngaji Korban
Sumber: Suara.com