Selebtek.suara.com - Lesti Kejora secara resmi mencabut laporannya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk suaminya Rizky Billar.
Meski demikian, hal itu tidak serta merta membuat Rizky Billar bebas. Butuh proses lagi agar pencabutan laporan selesai. Ada gelar perkara yang harus dilakukan sebelum tersangka bisa dinaytakan bebas atau tidak.
"Tidak serta-merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini, tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).
Penetapan tersangka Rizky Billar adalah tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan Lesti Kejora. Semuanya menurutnya juga dilakukan berdasar proses hukum yang berlaku.
"Langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga. Jadi kita hormati prosedur hukum yang ada. Tidak ada memaksakan, dengan kata memaafkan lalu datang meminta keluar, saya rasa tidak demikian," jelasnya.
Kebebasan Rizky Billar juga tidak ditentukan oleh pencabutan laporan melainkan dari penyidik.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ungkapnya. (*)