Selebtek.suara.com - Rizky Billar akhirnya bebas setelah laporan terhadap dirinya mengenai KDRT dicabut oleh sang istri. Hal itu karena adanya estorative justice atau penyelesaian perkara pidana.
Jika kasus ini tak dicabut, pria 27 tahun itu terjerat pasal pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
Berkaca dari masalah ini, banyak yang bertanya apakah pelaku KDRT bisa dengan budah bebas dari ancaman hukuman?
Kompol Irwandhy Idrus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan jika untuk mendapatkan restorative justice, perlu ada beberapa aspek yang harus dipenuhi.
"Ada beberapa pertimbangan, penilaian terhadap syarat formil dan materil yang harus dipenuhi. Jadi tidak ujuk-ujuk kita bisa tentukan terpenuhinya restorative justice," kata Kompol Irwandhy Idrus di Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini.
Ia menambahkan, "Syarat formil dan materil tertuang dalam Perpol nomor 8 tahun 2021 ada beberapa syarat formil yang harus dipenuhi."
Sayangnya, Idrus tak menjelaskan lebih detail maksud dari syarat formil maupin materil. Ia hanya menyebut satu di antaranya.
"Ada surat pernyataan penyampaian hak dan sebagainya. Syarat formil harus dipenuhi mekanisme gelar khusus dan dihadirkan alat-alat bukti lain," katanya menerangkan.
"Marwah pendekatan restorative adalah memberikan keadilan bagi seluruh pihak. Menjawab pertanyaan tadi, penggambarannya terlalu teknis untuk saya sampaikan,itu terkait dengan proses penanganan," imbuh Kompol Irwandhy Idrus.
Baca Juga: Isa Zega Sempat Suka dengan Rizky Billar Tapi Terhalang Restu Tante: Kita Main Lirik-lirikan Saja
Jadi pada kesimpulannya, restorative justice merupakan keadilan untuk kedua belah pihak. (*)
Sumber: Suara.com