Selebtek.suara.com - Pakar hukum, Hengky Solihun mengatakan polisi masih bisa melanjutkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Lesti Kejora dan kembali menahan Rizky Billar.
Menurut Hengky, Rizky Billar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT masih berpeluang kembali diproses secara hukum dan ditahan berdasarkan delik biasa.
Meski jalur perdamaian telah ditempuh dan laporan sudah dicabut, bukan berarti pelaku bisa luput dari hukuman. Hal itu karena bukti kdrt sudah jelas dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Henky Solihun menjelaskan untuk kasus delik aduan proses hukum berakhir atau dapat dihentikan jika laporan polisi dicabut oleh pelapor, tapi tidak semua Undang-Undang (UU) yang mengandung kekhususan, semua ketentuan pasalnya menerapkan delik aduan.
"UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, pasal 44 ayat 1 yang diterapkan dengan acaman kurungan 5 tahun dan denda Rp15 juta, pasal ini tidak masuk dalam delik aduan. Yang masuk adalah pasal 44 ayat 4 nya," kata Hengky dikutip dari YouTube SCTV, Jumat (21/10/2022).
"Artinya pencabutan laporan KDRT tidak menghapuskan perbuatan pidana dan proses hukum masih tetap akan berlanjut," lanjutnya.
Diketahui Lesti Kejora telah mencabut laporan KDRT saat polisi telah menetapkan status penahanan terhadap Rizky Billar.
Penyanyi jebolan Dangdut Academy ini memilih memaafkan dan berdamai dengan sang suami.
Keputusan Lesti Kejora tersebut membuat sebagian masyarakat kecewa. Kaum wanita dan emak-emak diisukan sebagai mayoritas yang paling banyak kecewa kepada Lesti.(*)
Baca Juga: Diproduseri Citra Kirana, Audrey Lepas Single Pendulum dan Angkat Kisah Toxic Relationship