Selebtek.suara.com - Pengacara senior Henry Yosodiningrat resmi mundur sebagai kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, tersangka kasus jual beli narkoba.
Henry Yosodiningrat menyebut dirinya tidak lagi punya kuasa untuk membela Teddy Minahasa sejak Jumat (21/10/2022).
"Saya mundur terhitung Jumat tanggal 21 Oktober," kata Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022), sebagaimana dilansir Suara.com.
Meski tidak menjelaskan secara detail alasannya mundur, namun keputusan Henry Yoso tersebut diambil setelah berdiskusi panjang dengan Teddy Minahasa.
"Ada sejuta alasan kenapa saya mundur, dari diskusi saya dengan Teddy Minahasa kami sepakati yang terbaik, yaitu saya mundur," katanya.
Teddy Minahasa kemudian menunjuk Hotman Paris Hutapea untuk menjadi kuasa hukumnya. Hal itu telah dikonfirmasi oleh pengacara yang kerap berpenampilan mewah itu melalui akun Instagram pada Minggu (23/10/2022).
"Irjen Teddy Minahasa ganti pengacara, kini dibela Hotman Paris," tulis Hotman Paris.
Dalam kasus narkoba yang menjeratnya, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat anggota polisi lainnya. Mereka adalah anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.
Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Niatan Pindah dari Rumah Mewahnya, Ada Apa?
Teddy Minahasa ditangkap pada 14 Oktober lalu hanya beberapa hari sebelum serah terima jabatan (Sertijab) sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Nico Arfinta yang dimutasi oleh Kapolri. Ia ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya.(*)
Sumber: Suara.com