Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani yang kini ditahan di Rutan Serang telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid mengaku surat permohonan penangguhan penahanan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Serang dan kini mengunggu proses putusan dari jaksa.
"Sudah, suratnya sudah masuk. Prosesnya kita tunggu besok atau besok lusa, atau sampai hari Senin," kata Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (28/10/2022).
Fahmi Bachmid menjelaskan, dalam surat permohonan penangguhan penahanan tersebut, ia meminta agar Nikita Mirzani tidak ditahan oleh penyidik pada tingkat penyidikan.
Menurutnya perempuan yang akrab disapa Nyai itu sangat koopoeratif dan ia pun tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena bukti tersebut telah berada di tangan jaksa.
"Niki sangat kooperatif dan mustahil dia menghilangkan barang bukti karena barang buktinya sudah ada di jaksa, di dalam berkas perkara. Hal-hal yang dikhawatirkan sudah tidak ada," ujar Fahmi Bachmid.
Selain itu, dalam surat permohonan tersebut, Fahmi Bachmid juga menyampaikan Nikita Mirzani adalah seorang ibu dengan tiga anak. Dia pun merupakan tulang punggung keluarga.
Sebagai pengacara ia menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri.
"Saya sebagai kuasa hukum menjamin Niki tidak akan kemana-mana. Kapan saja diperlukan saya akan bawa," tandasnya.
Baca Juga: Jokowi Lantik Johanis Tanak Jadi Wakil Ketua KPK
Fahmi Bachmid menegaskan, meski Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan, bukan berarti janda tiga anak itu mengaku bersalah.
"Hak seseorang untuk memohon. Tapi bukan berarti Niki mengajukan permohonan itu sebagai bentuk dia mengaku salah. Tidak ada sesuatu yang salah dalam persoalan ini, karena Niki belum tentu bersalah," tegas Fahmi Bachmid.
Menurut Fahmi Bachmid, jika jaksa mengabulkan permohonan penahanan tersebut, Nikita bisa langsung pulang.
Pengacara Nikita Mirzani itu tidak menampik kemungkinan permohonannya akan ditolak karena itu adalah hak jaksa. Namun ia bertekad akan terus mencari keadilan untuk kliennya.
"Kalau dikabulkan ya bisa pulang, kalau tidak dikabulkan ya kita mencari keadilan kita tidak akan pernah berhenti," ujar Fachmi Bachmid.
"Di dalam hukum ini ada hak-hak yang diterapkan kepada jaksa untuk bisa mempertimbangkan menangguhkan atau mengalihkan menjadi tahanan. Itu kewenangan mutlak dari jaksa penuntut umum," imbuhnya.(*)