Berharap Segera Disidang, Nikita Mirzani Siap Bongkar Semuanya

Selebtek

Selasa, 01 November 2022 | 13:01 WIB
Berharap Segera Disidang, Nikita Mirzani Siap Bongkar Semuanya
Tangkapan layar

Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani berharap dirinya segera disidang usai permohonan penangguhan penahanannya ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang.  

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengungkapkan kliennya meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan agar ia secepatnya bertarung di persidangan.

Pihak Nikita telah menyiapkan materi untuk menghadapi tuntutan jaksa. Ia pun berjanji akan  mengungkapkan hal yang sebenarnya terkait pasal yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

"Niki sudah siap karena bagi Niki ini harus diungkap semua yang sebenarnya seperti apa," ujar Fachmi Bachmid, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (1/11/2022).

Sementara itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Freddy D Simanjuntak, persidangan dapat dilakuakn jika jaksa penuntut umum telah selesai menyusun surat dakwaan.

Diperkirakan surat tersebut akan selesai dalam waktu 20 hari.

"Kita melakukan tahanan titipan tuh selama 20 hari tentunya tergantung JPU, apabila JPU telah selesai menyusun surat dakwaan maka kami akan melimpahkan," ujar Freddy.

Nikita Mirzani [YouTube OPRA Entertainment]
Nikita Mirzani (sumber: YouTube OPRA Entertainment)

Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri Serang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Freddy D Simanjuntak mengatakan jaksa penuntut telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita mirzani 

baca juga

"Berdasarkan hasil nota pendapat yang dibuat oleh jaksa penuntut umum pada Kejari Serang menyatakan bahwa permohonan penangguhan tersebut belum dapat atau tidak dapat dipenuhi oleh jaksa penuntut umum," kata Freddy.

Freddy menyebut yang menjadi dasar atau alasan penolakan permohonan tersebut adalah tetap berpedoman pada alasan subyektif dan obyektif yang telah diatur oleh KUHP.

Selain itu, JPU menilai sikap Nikita Mirzani tidak kooperatif sejak saat penyidikan hingga tahap 2. JPU mengambil kesimpulan jika penahanan ditangguhkan, dikhawatirkan mempersulit atau menunda pemeriksaan.

JPU juga telah membuat surat penolakan secara tertulis untuk disampaikan kepada pihak Nikita Mirzani.

"Jadi hari ini juga sudah dibuat surat tertulis dari JPU untuk menjawab surat PH tersebut. Karena permohonannya bersifat tertulis kita jawab juga tertulis," ujar Freddy.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fitri Salhuteru Sebut Penanganan Kasus Nikita Mirzani Berlebihan : Dikawal 40 Lebih Aparat

Fitri Salhuteru Sebut Penanganan Kasus Nikita Mirzani Berlebihan : Dikawal 40 Lebih Aparat

Sukabumi | Selasa, 01 November 2022 | 12:20 WIB

Sempat Dijemput Paksa, Kini Kejaksaan Negeri Serang Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Sempat Dijemput Paksa, Kini Kejaksaan Negeri Serang Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Bandung | Selasa, 01 November 2022 | 11:03 WIB

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Beri Tanggapan

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Beri Tanggapan

Bandung | Selasa, 01 November 2022 | 10:45 WIB

Soal Kasus Nikita Mirzani, Ini Kata Hotman Paris Hutapea

Soal Kasus Nikita Mirzani, Ini Kata Hotman Paris Hutapea

Depok | Selasa, 01 November 2022 | 10:39 WIB

Terkini

2 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Sergai

2 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Sergai

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Bukan Cuma Konsumen, Mengapa Pelaku Usaha Didesak untuk Turut Kurangi Mikroplastik?

Bukan Cuma Konsumen, Mengapa Pelaku Usaha Didesak untuk Turut Kurangi Mikroplastik?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Kemlu: Ancaman Saksi Ekonomi AS Tanda Tak Mampu Diplomasi Damai dengan Iran

Kemlu: Ancaman Saksi Ekonomi AS Tanda Tak Mampu Diplomasi Damai dengan Iran

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:32 WIB

Limbah PT KIMA Aman atau Bikin Cemas? Fakta Ini Mengejutkan Warga

Limbah PT KIMA Aman atau Bikin Cemas? Fakta Ini Mengejutkan Warga

Sulsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Ulasan Broken Strings: Ketika Cinta Berubah Menjadi Kendali

Ulasan Broken Strings: Ketika Cinta Berubah Menjadi Kendali

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Lagi Diskon di Erafone, Ini 5 Ponsel Terjangkau untuk Pelajar Kurang dari Rp2 Juta Plus Link Beli

Lagi Diskon di Erafone, Ini 5 Ponsel Terjangkau untuk Pelajar Kurang dari Rp2 Juta Plus Link Beli

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Ratusan Senjata di Sekolah Islam Harapan Ibu Terkait Rencana Kerja Sama Olahraga Menembak

Ratusan Senjata di Sekolah Islam Harapan Ibu Terkait Rencana Kerja Sama Olahraga Menembak

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Kevin Diks Amankan Tempat di Tim Utama, Pelatih Gladbach Yakin dengan Bek Timnas Indonesia

Kevin Diks Amankan Tempat di Tim Utama, Pelatih Gladbach Yakin dengan Bek Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Bakal Numpang Sekolah, Pemkot Jaksel Siapkan Bus dan Mikrotrans Bagi Siswa Dua SD Kebayoran Lama

Bakal Numpang Sekolah, Pemkot Jaksel Siapkan Bus dan Mikrotrans Bagi Siswa Dua SD Kebayoran Lama

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:28 WIB

BBKSDA Sumut: Konservasi Batang Toru Butuh Kolaborasi Semua Pihak

BBKSDA Sumut: Konservasi Batang Toru Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:22 WIB

×