Berharap Segera Disidang, Nikita Mirzani Siap Bongkar Semuanya

Selebtek | Suara.com

Selasa, 01 November 2022 | 13:01 WIB
Berharap Segera Disidang, Nikita Mirzani Siap Bongkar Semuanya
Tangkapan layar

Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani berharap dirinya segera disidang usai permohonan penangguhan penahanannya ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang.  

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengungkapkan kliennya meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan agar ia secepatnya bertarung di persidangan.

Pihak Nikita telah menyiapkan materi untuk menghadapi tuntutan jaksa. Ia pun berjanji akan  mengungkapkan hal yang sebenarnya terkait pasal yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

"Niki sudah siap karena bagi Niki ini harus diungkap semua yang sebenarnya seperti apa," ujar Fachmi Bachmid, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (1/11/2022).

Sementara itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Freddy D Simanjuntak, persidangan dapat dilakuakn jika jaksa penuntut umum telah selesai menyusun surat dakwaan.

Diperkirakan surat tersebut akan selesai dalam waktu 20 hari.

"Kita melakukan tahanan titipan tuh selama 20 hari tentunya tergantung JPU, apabila JPU telah selesai menyusun surat dakwaan maka kami akan melimpahkan," ujar Freddy.

Nikita Mirzani [YouTube OPRA Entertainment]
Nikita Mirzani (sumber: YouTube OPRA Entertainment)

Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri Serang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Freddy D Simanjuntak mengatakan jaksa penuntut telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita mirzani 

"Berdasarkan hasil nota pendapat yang dibuat oleh jaksa penuntut umum pada Kejari Serang menyatakan bahwa permohonan penangguhan tersebut belum dapat atau tidak dapat dipenuhi oleh jaksa penuntut umum," kata Freddy.

Freddy menyebut yang menjadi dasar atau alasan penolakan permohonan tersebut adalah tetap berpedoman pada alasan subyektif dan obyektif yang telah diatur oleh KUHP.

Selain itu, JPU menilai sikap Nikita Mirzani tidak kooperatif sejak saat penyidikan hingga tahap 2. JPU mengambil kesimpulan jika penahanan ditangguhkan, dikhawatirkan mempersulit atau menunda pemeriksaan.

JPU juga telah membuat surat penolakan secara tertulis untuk disampaikan kepada pihak Nikita Mirzani.

"Jadi hari ini juga sudah dibuat surat tertulis dari JPU untuk menjawab surat PH tersebut. Karena permohonannya bersifat tertulis kita jawab juga tertulis," ujar Freddy.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fitri Salhuteru Sebut Penanganan Kasus Nikita Mirzani Berlebihan : Dikawal 40 Lebih Aparat

Fitri Salhuteru Sebut Penanganan Kasus Nikita Mirzani Berlebihan : Dikawal 40 Lebih Aparat

| Selasa, 01 November 2022 | 12:20 WIB

Sempat Dijemput Paksa, Kini Kejaksaan Negeri Serang Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Sempat Dijemput Paksa, Kini Kejaksaan Negeri Serang Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

| Selasa, 01 November 2022 | 11:03 WIB

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Beri Tanggapan

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Beri Tanggapan

| Selasa, 01 November 2022 | 10:45 WIB

Soal Kasus Nikita Mirzani, Ini Kata Hotman Paris Hutapea

Soal Kasus Nikita Mirzani, Ini Kata Hotman Paris Hutapea

| Selasa, 01 November 2022 | 10:39 WIB

Terkini

Siklon Menguat, 6 Wilayah Indonesia Terkena Dampak 26-27 Maret: Waspada Hujan Lebat!

Siklon Menguat, 6 Wilayah Indonesia Terkena Dampak 26-27 Maret: Waspada Hujan Lebat!

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:34 WIB

ADOR Gugat 43 Miliar Won, Danielle Tuduh Proses Sidang Rugikan Kariernya

ADOR Gugat 43 Miliar Won, Danielle Tuduh Proses Sidang Rugikan Kariernya

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:33 WIB

Di Balik Tren Turunnya Pemudik: Dilema Ekonomi yang Mengalahkan Tradisi Pulang Kampung

Di Balik Tren Turunnya Pemudik: Dilema Ekonomi yang Mengalahkan Tradisi Pulang Kampung

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:32 WIB

7 Tips Diet Sehat Setelah Lebaran 2026 agar Berat Badan Turun secara Alami

7 Tips Diet Sehat Setelah Lebaran 2026 agar Berat Badan Turun secara Alami

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:32 WIB

Tanam Pohon di Makam Vidi Aldiano, Ayah Izin ke Rano Karno

Tanam Pohon di Makam Vidi Aldiano, Ayah Izin ke Rano Karno

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:29 WIB

IHSG Babak Belur di Sesi I: Merosot 1,21Persen, Tertekan Pelemahan Rupiah

IHSG Babak Belur di Sesi I: Merosot 1,21Persen, Tertekan Pelemahan Rupiah

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:23 WIB

Apa Itu Harta PPS di Coretax? Ini Cara Hitung dan Lapornya

Apa Itu Harta PPS di Coretax? Ini Cara Hitung dan Lapornya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:22 WIB

Cara Buka Rekening BCA untuk Anak Simpan Uang THR Lebaran 2026

Cara Buka Rekening BCA untuk Anak Simpan Uang THR Lebaran 2026

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:22 WIB

Awas Harga BBM Naik! Indonesia Tidak Termasuk Negara Diizinkan Lewat Selat Hormuz

Awas Harga BBM Naik! Indonesia Tidak Termasuk Negara Diizinkan Lewat Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:18 WIB

Geopolitik Memanas, IHSG Terkoreksi ke Level 7.214

Geopolitik Memanas, IHSG Terkoreksi ke Level 7.214

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:15 WIB