Berharap Segera Disidang, Nikita Mirzani Siap Bongkar Semuanya

Selebtek Suara.Com
Selasa, 01 November 2022 | 13:01 WIB
Berharap Segera Disidang, Nikita Mirzani Siap Bongkar Semuanya
Tangkapan layar

Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani berharap dirinya segera disidang usai permohonan penangguhan penahanannya ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang.  

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengungkapkan kliennya meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan agar ia secepatnya bertarung di persidangan.

Pihak Nikita telah menyiapkan materi untuk menghadapi tuntutan jaksa. Ia pun berjanji akan  mengungkapkan hal yang sebenarnya terkait pasal yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

"Niki sudah siap karena bagi Niki ini harus diungkap semua yang sebenarnya seperti apa," ujar Fachmi Bachmid, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (1/11/2022).

Sementara itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Freddy D Simanjuntak, persidangan dapat dilakuakn jika jaksa penuntut umum telah selesai menyusun surat dakwaan.

Diperkirakan surat tersebut akan selesai dalam waktu 20 hari.

"Kita melakukan tahanan titipan tuh selama 20 hari tentunya tergantung JPU, apabila JPU telah selesai menyusun surat dakwaan maka kami akan melimpahkan," ujar Freddy.

Nikita Mirzani [YouTube OPRA Entertainment]
Nikita Mirzani (sumber: YouTube OPRA Entertainment)

Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri Serang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Freddy D Simanjuntak mengatakan jaksa penuntut telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita mirzani 

Baca Juga: Cara Daftar Online Anggota Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

"Berdasarkan hasil nota pendapat yang dibuat oleh jaksa penuntut umum pada Kejari Serang menyatakan bahwa permohonan penangguhan tersebut belum dapat atau tidak dapat dipenuhi oleh jaksa penuntut umum," kata Freddy.

Freddy menyebut yang menjadi dasar atau alasan penolakan permohonan tersebut adalah tetap berpedoman pada alasan subyektif dan obyektif yang telah diatur oleh KUHP.

Selain itu, JPU menilai sikap Nikita Mirzani tidak kooperatif sejak saat penyidikan hingga tahap 2. JPU mengambil kesimpulan jika penahanan ditangguhkan, dikhawatirkan mempersulit atau menunda pemeriksaan.

JPU juga telah membuat surat penolakan secara tertulis untuk disampaikan kepada pihak Nikita Mirzani.

"Jadi hari ini juga sudah dibuat surat tertulis dari JPU untuk menjawab surat PH tersebut. Karena permohonannya bersifat tertulis kita jawab juga tertulis," ujar Freddy.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI