Depok.suara.com, Nama Nikita Mirzani yang kerap dipanggil dengan sebutan Nyai ramai diperbincangkan lantaran dirinya ditahan oleh pihak Kejaksaan Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Menyoroti hal tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam sebuah acara disalah satu TV swasta Pagi Pagi Ambyar, Selasa (1/11/2022) turut membahas soal kasus pencemaran nama baik yang membuat Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang.
Dalam acara tersebut, Hotman Paris Hutapea mengaku bahwa dirinya baru mendapat informasi bahwa Nikita Mirzani disangkakan salah satu pasal dengan ancaman hukuman tinggi.
"Pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ungkap Hotman Paris, seperti dikutip suara.com.
Namun demikian, kata Hotman Paris, dirinya tak langsung membenarkan jika pasal tersebut disangkakan dalam kasus Nikita Mirzani.
Untuk itu, kata Hotman, Ia meminta Dito Mahendra selaku pelapor membuktikan kerugian materiil yang benar-benar dialami imbas perbuatan sang presenter.
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," terangnya.
Lebih lanjut Hotman Paris Hutapea mengatakan, Ia meralat ucapannya tentang penahanan Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE setelah melihat daftar pasal yang dikenakan.
"Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," katanya.
Baca Juga: 4 Cara Mudah agar Anak Mau Bawa Bekal, Sudah Pernah Coba?