Nikita Mirzani Berikan Reaksi Mengejutkan Dengar Dakwaan Jaksa

Selebtek | Suara.com

Senin, 14 November 2022 | 17:01 WIB
Nikita Mirzani Berikan Reaksi Mengejutkan Dengar Dakwaan Jaksa
Nikita Mirzani (YouTube KH Entertainment)

Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra digelar hari ini, Senin (14/11/2022).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Nikita Mirzani.

Terkait dakwaan yang dibacakan jaksa, artis yang akrab disapa Nyai ini memberikan reaksinya sambil tertawa.

"Lucu saja, ketawa saja. Kan kalian dengar sendiri dakwaannya kayak gimana," ujar Nikita, dikutip dari YouTube KH Entertainment.

Sidang kasus Nikita ditunda selama dua minggu ke depan karena seluruh jajaran Pengadilan Negeri Serang akan mengikuti lomba tenis.

"Dua minggu, ya sudah memang aturannya begitu," ucap Nikita sambil berlalu.

Menurut Dedy Adi Saputra selaku hakim ketua majelis dalam sidang tersebut, jajaran hakim menjadi kontingen di pertandingan tenis tersebut.

Saat pengumuman penundaan sidang lanjutan, Nikita Mirzani sempat melontarkan keberatannya karena waktu yang diberikan oleh hakim terlalu lama. Ia bahkan sampai memotong penjelasan hakim.

"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita Mirzani.

Hakim kemudian menjelaskan jika penundaan dua pekan tersebut hanya untuk agenda eksepsi saja.

"Jadi khusus untuk minggu ini saja," ucap hakim Dedy Adi Saputra.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra pada 16 Mei lalu. Dan sejak 25 Oktober, ia ditahan di Rutan Serang

Atas laporan tersebut, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dengan tiga jenis dakwaan. Pertama didakwa mencemarkan nama baik dengan kerugian materiil sebesar 17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua mengunggah foto yang bersangkutan di media sosial dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidangnya Ditunda Selama Dua Minggu, Nikita Mirzani: Kelamaan

Sidangnya Ditunda Selama Dua Minggu, Nikita Mirzani: Kelamaan

| Senin, 14 November 2022 | 16:16 WIB

Didakwa Pasal Berlapis, Ini Kata Nikita Mirzani dan Kuasa Hukumnya

Didakwa Pasal Berlapis, Ini Kata Nikita Mirzani dan Kuasa Hukumnya

| Senin, 14 November 2022 | 15:27 WIB

Nikita Mirzani Santai Banget Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik

Nikita Mirzani Santai Banget Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik

Foto | Senin, 14 November 2022 | 15:12 WIB

Nikita Mirzani Penuh Senyum dan Tampak Bahagia di Sidang Perdana, Netizen: Menandakan Betah di Sana

Nikita Mirzani Penuh Senyum dan Tampak Bahagia di Sidang Perdana, Netizen: Menandakan Betah di Sana

| Senin, 14 November 2022 | 14:41 WIB

Gara-Gara Hakim Ikut Lomba Tenis, Sidang Nikita Mirzani Ditunda 2 Pekan

Gara-Gara Hakim Ikut Lomba Tenis, Sidang Nikita Mirzani Ditunda 2 Pekan

| Senin, 14 November 2022 | 14:07 WIB

Terkini

Jangan Asal Parkir, Ini 3 Ciri Rest Area Rawan Kejahatan Saat Mudik Lebaran 2026

Jangan Asal Parkir, Ini 3 Ciri Rest Area Rawan Kejahatan Saat Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:04 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

Liverpool Tumbang di Markas Brighton, Ini Dalih Arne Slot

Liverpool Tumbang di Markas Brighton, Ini Dalih Arne Slot

Bola | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:59 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Ridwan Kamil Sampaikan Maaf di Momen Lebaran, Doakan Penyebar Hoaks Mendapat Hidayah

Ridwan Kamil Sampaikan Maaf di Momen Lebaran, Doakan Penyebar Hoaks Mendapat Hidayah

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:51 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Hasil Ligue 1: Hajar Nice 4-0, PSG Ambil Alih Puncak Klasemen

Hasil Ligue 1: Hajar Nice 4-0, PSG Ambil Alih Puncak Klasemen

Bola | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:42 WIB

Puasa Syawal Mulai Kapan? Ini Hukum Menggabungkannya dengan Qadha Ramadan

Puasa Syawal Mulai Kapan? Ini Hukum Menggabungkannya dengan Qadha Ramadan

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:38 WIB

32 Kode Redeem FF 22 Maret 2026: Trik Spin Bundle Old Clover Cuma Modal 1000 Diamond

32 Kode Redeem FF 22 Maret 2026: Trik Spin Bundle Old Clover Cuma Modal 1000 Diamond

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:31 WIB

Jelang Final Piala Liga, Mikel Arteta Singgung Hubungan Pep Guardiola

Jelang Final Piala Liga, Mikel Arteta Singgung Hubungan Pep Guardiola

Bola | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:29 WIB