Nikita Mirzani Berikan Reaksi Mengejutkan Dengar Dakwaan Jaksa

Selebtek

Senin, 14 November 2022 | 17:01 WIB
Nikita Mirzani Berikan Reaksi Mengejutkan Dengar Dakwaan Jaksa
Nikita Mirzani (YouTube KH Entertainment)

Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra digelar hari ini, Senin (14/11/2022).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Nikita Mirzani.

Terkait dakwaan yang dibacakan jaksa, artis yang akrab disapa Nyai ini memberikan reaksinya sambil tertawa.

"Lucu saja, ketawa saja. Kan kalian dengar sendiri dakwaannya kayak gimana," ujar Nikita, dikutip dari YouTube KH Entertainment.

Sidang kasus Nikita ditunda selama dua minggu ke depan karena seluruh jajaran Pengadilan Negeri Serang akan mengikuti lomba tenis.

"Dua minggu, ya sudah memang aturannya begitu," ucap Nikita sambil berlalu.

Menurut Dedy Adi Saputra selaku hakim ketua majelis dalam sidang tersebut, jajaran hakim menjadi kontingen di pertandingan tenis tersebut.

Saat pengumuman penundaan sidang lanjutan, Nikita Mirzani sempat melontarkan keberatannya karena waktu yang diberikan oleh hakim terlalu lama. Ia bahkan sampai memotong penjelasan hakim.

"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita Mirzani.

baca juga

Hakim kemudian menjelaskan jika penundaan dua pekan tersebut hanya untuk agenda eksepsi saja.

"Jadi khusus untuk minggu ini saja," ucap hakim Dedy Adi Saputra.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra pada 16 Mei lalu. Dan sejak 25 Oktober, ia ditahan di Rutan Serang

Atas laporan tersebut, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dengan tiga jenis dakwaan. Pertama didakwa mencemarkan nama baik dengan kerugian materiil sebesar 17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua mengunggah foto yang bersangkutan di media sosial dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga Nikita Mirzani didakwa melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP dimana ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidangnya Ditunda Selama Dua Minggu, Nikita Mirzani: Kelamaan

Sidangnya Ditunda Selama Dua Minggu, Nikita Mirzani: Kelamaan

Depok | Senin, 14 November 2022 | 16:16 WIB

Didakwa Pasal Berlapis, Ini Kata Nikita Mirzani dan Kuasa Hukumnya

Didakwa Pasal Berlapis, Ini Kata Nikita Mirzani dan Kuasa Hukumnya

Depok | Senin, 14 November 2022 | 15:27 WIB

Nikita Mirzani Santai Banget Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik

Nikita Mirzani Santai Banget Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik

Foto | Senin, 14 November 2022 | 15:12 WIB

Nikita Mirzani Penuh Senyum dan Tampak Bahagia di Sidang Perdana, Netizen: Menandakan Betah di Sana

Nikita Mirzani Penuh Senyum dan Tampak Bahagia di Sidang Perdana, Netizen: Menandakan Betah di Sana

Selebtek | Senin, 14 November 2022 | 14:41 WIB

Gara-Gara Hakim Ikut Lomba Tenis, Sidang Nikita Mirzani Ditunda 2 Pekan

Gara-Gara Hakim Ikut Lomba Tenis, Sidang Nikita Mirzani Ditunda 2 Pekan

Selebtek | Senin, 14 November 2022 | 14:07 WIB

Terkini

Tanpa Jeda

Tanpa Jeda

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:15 WIB

Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa

Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa

Sulsel | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:12 WIB

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:08 WIB

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:07 WIB

Andrew Robertson Ingin Skotlandia Ciptakan Sejarah di Piala Dunia 2026

Andrew Robertson Ingin Skotlandia Ciptakan Sejarah di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:00 WIB

Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar

Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:50 WIB

Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Solo, Gasak Motor dan Ponsel Warga yang Tertidur

Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Solo, Gasak Motor dan Ponsel Warga yang Tertidur

Surakarta | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:49 WIB

Air Bersih Belum Tentu Aman? Mengapa Keluarga Modern Kini Lebih Selektif Memilih Air Minum

Air Bersih Belum Tentu Aman? Mengapa Keluarga Modern Kini Lebih Selektif Memilih Air Minum

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:46 WIB

Bintang Baru Timnas Swiss! Johan Manzambi Menggila di Stadion Los Angeles

Bintang Baru Timnas Swiss! Johan Manzambi Menggila di Stadion Los Angeles

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:41 WIB