Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo mengaku salah telah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia juga meminta maaf kepada para penyidik yang merasa dikorbankan dalam perkara Brigadir J.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya. Saya sangat menyesal," ucap Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Ia meminta maaf kepada penyidik yang sebagian bear adalah juniornya, karena telah memberikan keterangan palsu di awal penyidikan dan pada sidang kode etik. Suami Putri Candrawathi ini juga menyalahkan dirinya sendiri.
"Di semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini nggak salah, saya yang salah. Akan tetapi, mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," ucap Ferdy Sambo.
Saat sidang kode etik, ia juga telah menyampaikan kalau para penyidik tidak salah. Ferdy Sambo yakin dalam membantunya menutupi kasus pembunuhan Brigadir J, para penyidik pasti terpaksa. Ia pun sudah berjanji ke komisi kode etik akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
![Ridwan Soplanit Jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo [Tangkapan Layar]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/11/30/1-ridwan-soplanit-jadi-saksi-sidang-ferdy-sambo.jpg)
"Saya sudah sampaikan di depan komisi kode etik, mereka tidak salah. Mereka secara psikologis pasti tertekan dalam proses penanganan nya. Saya akan bertanggung jawab, saya sudah sampaikan, tetapi mereka tetap diproses mutasi seperti ini," tuturnya menjelaskan.
Kini, mantan Kadiv Propam itu selalu merasa bersalah setiap kali berhubungan dengan para penyidik atau juniornya. "Setiap berhubungan dengan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," ujar Ferdy Sambo.
Permohonan maaf ini diutarakan Ferdy Sambo untuk menanggapi pertanyaan Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit ketima memberikan kesaksian di persidangan.
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?” ucap Ridwan ketika menyampaikan kesaksian nya.
kalam kasus ini, Ridwan mendapatkan hukuman demosi selama delapan tahun atas kesalahannya yang dinilai kurang profesional pada olah TKP dan barang bukti yang diambil alih pihak lain. Hal ini membuat kariernya di kepolisian menjadi terhambat. (*)