Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo menyampaikan unek-uneknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Salah satunya soal status Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di kepolisian.
Berbeda dengan dirinya yang dipecat di sidang etik, Bharada E masih berstatus sebagai anggota Polri. Padahal menurut mantan Kadiv Propam itu, Bharada E seharusnya dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
"Bharada E harusnya dipecat," kata Sambo.
Sambo menilai Bharada E adalah algojo dari penembakan Brigadir Yosua. Ia merasa hukuman yang diberikan terasa tidak adil.
"Karena dia yang nembak kan. Jangan hanya saya (PTDH)," jelas Sambo.
Sebelumnya diketahui pada Sidang Kode etik Pofesi Polri (KEPP), Ferdy Sambo secara resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri.
![Ferdy Sambo [YouTube KOMPASTV]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/11/29/1-screenshot-2022-11-10-161118.png)
Putusan ini disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Sambo sempat mengajukan banding terhadap keputusan itu. Namun, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan tersebut.
Keputusan sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022) ini bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Liga 1 Sudah, LIB Didesak Segera Gulirkan Kembali Liga 2
Sebagai pengingat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan tersebut dilakukan bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. (*)