Bom Bunuh Diri di Bandung, Awas Sebar Foto Terancam 4 Tahun Bui, Ini Pasalnya!

Selebtek | Suara.com

Rabu, 07 Desember 2022 | 13:46 WIB
Bom Bunuh Diri di Bandung, Awas Sebar Foto Terancam 4 Tahun Bui, Ini Pasalnya!
bom bandung (suara.com)

Selebtek.suara.com - Bom bunuh diri meledak di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12). Dalam peristiwa itu, tiga orang anggota polisi mengalami luka-luka akibat terkena ledakan, sementara pelaku tewas di tempat.

Berkaitan dengan peristiwa bom bunuh diri tersebut, masyarakat dihimbau untuk tidak menyebarkan foto maupun video tanpa sensor korban dan pelaku ledakan bom.  Penyebar bisa terancam penjara 4 tahun. Peraturan itu tertuang dalam Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dari informasi yang dihimpun, suara ledakan terdengar keras di Polsek Astanaanyar. Diduga, pelaku bom bunuh diri adalah orang luar yang masuk ke dalam Mapolsek.

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung dikonfirmasi terpisah menyatakan, pihaknya menerima laporan bahwa bom terjadi pukul 08.20 WIB.  Ketika itu personel polisi tengah melakukan apel pagi, tiba-tiba ada seseorang masuk ke Mapolsek sambil mengacungkan senjata. Orang tersebut, memaksa masuk kemudian menerobos apel pagi.

"Anggota menghindar, kemudian ada ledakan. Pelaku membawa bom meninggal dunia di lobi Astanaanyar," kata Aswin.
 
Kombes Aswin Sipayung dikonfirmasi terpisah menyatakan, pihaknya menerima laporan bahwa bom terjadi pukul 08.20 WIB.  Ketika itu personel polisi tengah melakukan apel pagi, tiba-tiba ada seseorang masuk ke Mapolsek sambil mengacungkan senjata. Orang tersebut, memaksa masuk kemudian menerobos apel pagi.

"Anggota menghindar, kemudian ada ledakan. Pelaku membawa bom meninggal dunia di lobi Astanaanyar," kata Aswin.

Beberapa saat setelah ledakan, berbagai cuitan soal bom ini muncul di Twitter. Jika mengetik 'Polsek Astana Anyar', warganet akan menemukan berbagai twit seputar bom tersebut.

Beberapa cuitan berisi video dan foto lokasi kejadian. Namun ada beberapa hal yang patut diperhatikan bagi warganet yang ingin menyebarkan informasi soal ledakan ini.

Untuk diketahui, warganet dilarang menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri. Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.

Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,"

Sementara, pasal 45B berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Penjagaan Pintu Masuk Polres Jaksel Diperketat

Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Penjagaan Pintu Masuk Polres Jaksel Diperketat

Jakarta | Rabu, 07 Desember 2022 | 13:42 WIB

Ini Identitas Anggota Polisi yang Jadi Korban Meninggal Dunia Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar

Ini Identitas Anggota Polisi yang Jadi Korban Meninggal Dunia Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar

News | Rabu, 07 Desember 2022 | 13:36 WIB

Sejumlah Pertokoan Tutup Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri di Kantor Polsek Astanaanyar

Sejumlah Pertokoan Tutup Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri di Kantor Polsek Astanaanyar

Jakarta | Rabu, 07 Desember 2022 | 13:33 WIB

Terkini

Sanha ASTRO Umumkan Comeback Solo Mei Ini Lewat Album Bertajuk NO REASON

Sanha ASTRO Umumkan Comeback Solo Mei Ini Lewat Album Bertajuk NO REASON

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:50 WIB

Lika-liku Perasaan Remaja: Dear G Hadirkan Kisah Romansa Berbalut Teka-teki

Lika-liku Perasaan Remaja: Dear G Hadirkan Kisah Romansa Berbalut Teka-teki

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:49 WIB

Balas Sambutan Bandung, Jakmania Pastikan Suporter Persib Aman di GBK

Balas Sambutan Bandung, Jakmania Pastikan Suporter Persib Aman di GBK

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:47 WIB

5 Parfum Pucelle Paling Wangi di Indomaret, Murah dan Bikin Percaya Diri

5 Parfum Pucelle Paling Wangi di Indomaret, Murah dan Bikin Percaya Diri

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:46 WIB

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:44 WIB

Profil Timnas Prancis: Menanti Sihir Kylian Mbappe untuk Membawa Trofi Emas Pulang

Profil Timnas Prancis: Menanti Sihir Kylian Mbappe untuk Membawa Trofi Emas Pulang

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:44 WIB

Rupiah Keok ke Rp17.410, Subsidi Energi Jebol Rp118 Triliun

Rupiah Keok ke Rp17.410, Subsidi Energi Jebol Rp118 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:43 WIB

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB

Tua Tapi Bagus, Ini 5 Motuba yang Masih Worth It di 2026

Tua Tapi Bagus, Ini 5 Motuba yang Masih Worth It di 2026

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB