Selebtek.suara.com - Achmad Satibi sebagai Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti bersalah, sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni Salmanan sebelumnya didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Doni juga dituntut untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. Tetapi sesuai vonis yang telah dijatuhkan, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi kepada para korban.
Berdasarkan informasi dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah, beberapa aset akan dikembalikan ke Doni Salmanan. Namun hakim juga menyita beberapa dokumen.
"Untuk barang bukti tadi ada tiga bagian, yang satu itu terlampir dari 1-32, dari poin 33 sampai 131 itu dikembalikan (terdakwa), itu berbentuk aset-aset. Kemudian 132 sampai seterusnya disita negara," kata Mumuh setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Dilansir dari SIPP PN Bale Bandung, berikut aset-aset Doni Salmanan yang dikembalikan:
1. 1 (satu) bundel bukti transfer deposit dan withdraw;
2. 1 (satu) buah flashdisk yang berisi file : a.Hasil download video Youtube dengan judul "TRADING PROFIT 500JT 1 MINGGU, LANGSUNG GIVEAWAY 4 MOTOR !!! GASKEUN IKUTAN SKUYY" dengan link https://youtu.be/t1U0fvZ5QhA beserta screenshot-nya. b.Hasil download video Youtube yang berjudul "TRADING QUOTEX PROFIT 100JT MENGGUNAKAN METODE NYAMBANG NUR NYAMBUNG" dengan link https://youtu.be/6YqEe9jb8mw beserta screenshot-nya. c.Hasil download video Youtube yang berjudul "MODAL TRADING 70JUTA PROFIT 4 MILYAR (KISAH PENGALAMAN TRADING DONI SALMANAN)" dengan link https://youtu.be/UIM6mqxvAhU beserta screenshot-nya. d.Hasil download video Youtube yang berjudul "Titik Balik Doni Salmana! Crazy Rich dengan Modal Awal 280 Ribu!! I Indosiar X 7 Crazy Rich Indone" dengan link https://www.youtube.com/watch?v uNBAUbigbEI beserta screenshot-nya. e.Screenshot tampilan video pada chanel Youtube DONI SALMANAN dengan URL https://youtube.com/e/KINGSALMANAN. f.Screenshot tampilan website quotex dengan url www.quotex-broker.com.id. g.Screenshot tampilan profil group telegram "SIGNAL QUOTEX KINGSALMANAN", "VIP QUOTEX KINGSALMANAN" dan "GROUP CHAT VIP KINGSALMANAN"
3. 1 (satu) bundel print-out tampilan website Quotex, Youtube Doni Salmanan, dan group telegram King Salmanan
4. 1 (satu) buah handphone merek Samsung A52s warna hitam
Baca Juga: Korban Doni Salmanan Kecewa Putusan Hakim, Netizen: Kalah Ngamuk, Menang Diem Bae
5. Uang tunai sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan pecahan Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
6. 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 4379644888 atas nama Yudi Lukmansyah
7. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merek Honda, nomor polisi D-6434-ZDV, atas nama Lena Listiana
8. 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merek Kawasaki H2 nomor polisi B-3939-UIR
9. 1 (satu) buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225
10. 1 (satu) unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH