Suara.com - Doni Salmanan atau Doni Muhammad Taufik dikenakan pidana penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim PN Bale Bandung. Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyampaikan Doni Salmanan bersalah sengaja menyebarkan berita bohong yang menyesatkan terkait kasus trading binary option.
Perbuatan Doni Salmanan menyebabkan konsumen mengalami kerugian dalam transaksi elektronik.
Kendati demikian, Doni dinyatakan tidak bersalah soal Tindak Pidana Pencucian Uang yang sebelumnya juga dituntukan jaksa kepadanya. Bukan hanya tak bersalah, hakim juga memutuskan untuk Doni Salman tidak perlu gantinrugi pada korbannya.
Selain itu, aset Doni Salmanan pun dikembalikan. Berikut ini daftar aset Doni Salmanan yang dikembalikan melansir dari laman SIPP PN Bale Bandung selengkapnya.
1. 1 buah handphone merek Samsung A52s warna hitam
2. 1 buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225
3. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 warna lavender
4. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam
5. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy A52s warna hitam
Baca Juga: Perjalanan Kasus Doni Salmanan: Asetnya Dikembalikan Beda Nasib dengan Indra Kenz
6. 1 buah tablet merek Apple iPad Pro 11-inch warna hitam abu-abu
7. 1 buah handphone merek iPhone 12 Pro Max warna biru muda berikut simcard Telkomsel nomor 081312887903
8. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam dengan simcard Indosat nomor 085861142225
9. 1 buah handphone merek iPhone 11 warna hitam berikut simcard Smartfren nomor 0881023575431
10. 1 buah handphone merek Xiaomi Redmi Note 9 Pro warna biru berikut simcard XL dengan nomor 085960512030
11. 1 buah handphone merek iPhone 13 warna silver dengan nomor IMEI 358612413746595