Diketahui Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra melaporkan ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Atas laporan tersebut Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.(*)