FAKTA! Soal Kiai Fahim Mawardi Gagahi Para Santriwati Diungkap Istri di Depan Polisi

Selebtek | Suara.com

Minggu, 08 Januari 2023 | 08:22 WIB
FAKTA! Soal Kiai Fahim Mawardi Gagahi Para Santriwati Diungkap Istri di Depan Polisi
FAKTA! Soal Kiai Fahim Mawardi Gagahi Para Santriwati Diungkap Istri di Depan Polisi (istimewa)

Selebtek.suara.com - Jember dibuat geger setelah adanya dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang diduga dilakukan oleh Kiai Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

Terungkapnya kabar ini langsung dari istri sang Kiai Jember, Himmatul Aliyah saat membuat aduan di Unit PPA Polres Jember. Tak tanggung-tanggung, sang istri juga membawa serta bukti rekaman CCTV. 

"Jadi Bu Nyai (istri Kiai) ini melakukan konsultasi ke Polres Jember. Tanya ke bagian PPA Polres Jember. Beliau ini melakukan pengaduan, jika pak kiai ini, disebut sering kalau malam memasukkan santrinya ke dalam ruangan khusus berbentuk kamar atau ruang pribadi pak kiai. Masuknya dari malam, keluarnya sekitar jam 1-3 dini hari," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari seperti dikutip detikcom di Mapolres Jember, Kamis (5/1/2023).

Polwan Vita menjelaskan, menurut Himmatul, kamar khusus sang kiai itu berada di lantai 2 bangunan ponpes. Sedangkan kamar pribadi kiai dan istrinya berada di lantai 1.

"Untuk masuk ke kamar (khusus) di lantai 2 itu menggunakan teknologi IT. Kunci atau pintu masuk dipasangi alat khusus finger print, juga nomor pin atau password tertentu sehingga sulit untuk masuk ke dalam ruangan itu," bebernya.

Sang istri tidak mengetahui nomor password untuk masuk ke ruangan khusus sang kiai.

"Bu nyai sendiri juga tidak tahu berapa nomor password untuk masuk ke dalam ruangan itu. Bu Nyai tidak diberikan akses untuk bisa masuk ke dalam ruangan itu," sambung Vita.

Di kamar khusus itu terpasang kamera CCTV. Sehingga segala aktivitas di dalam kamar bisa terekam. Termasuk rekaman adegan dugaan pencabulan yang dilakukan sang kiai terhadap pasa santriwatinya.

"Nah kebetulan Bu Nyai ini menyampaikan, katanya menyimpan dan mengamankan rekaman video dari kamera CCTV yang ada di dalam kamar khusus itu. Sehingga segala aktivitas di dalam ruangan itu terekam dalam bentuk video," katanya.

Berdasar rekaman dari kamera CCTV itulah istri kiai ini melihat sejumlah aktivitas sang suami yang mengarah ke perselingkuhan dan pencabulan.

"Katanya hal itu sudah berlangsung lama, nah Bu Nyai menyampaikan jika sudah memiliki bukti rekaman video CCTV yang kemudian akan dipakai sebagai bukti untuk lapor ke polisi," kata Vita.

Sang istri berharap bukti rekaman CCTV tersebut bisa menjerat sang kiai dengan dugaan perzinaan. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara.

"Bisa diterapkan dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan (penjara)," katanya.

Namun karena korban yang merupakan para santriwati dibawah umur, maka sang kiai bisa dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Tapi karena mempertimbangkan santri-santrinya masih di bawah umur, maka disarankan nanti ada tambahan ancaman UU Perlindungan Anak, melakukan tindak pencabulan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Vita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Wahyu Diteror Jelang Vonis Ferdy Sambo! Ada Apa?

Hakim Wahyu Diteror Jelang Vonis Ferdy Sambo! Ada Apa?

| Jum'at, 06 Januari 2023 | 17:43 WIB

Tubuh Kerempeng dan Bagian Intim Olla Ramlan Jadi Sorotan, Apa yang Terjadi?

Tubuh Kerempeng dan Bagian Intim Olla Ramlan Jadi Sorotan, Apa yang Terjadi?

| Jum'at, 06 Januari 2023 | 13:12 WIB

Pengakuan Ibu Norma Risma Sudah Ketagihan Wikwik Sama Menantu, Sudah Tak Malu Meminta Anu!

Pengakuan Ibu Norma Risma Sudah Ketagihan Wikwik Sama Menantu, Sudah Tak Malu Meminta Anu!

| Sabtu, 31 Desember 2022 | 23:00 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 23:27 WIB

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:56 WIB

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 22:48 WIB

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:45 WIB

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:41 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:32 WIB

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bogor | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB