Hotman Paris: Ferry Irawan Ngamuk Gegara Minta 'Kikuk-kikuk' Tak Dilayani Venna Melinda

Selebtek Suara.Com
Kamis, 12 Januari 2023 | 12:30 WIB
Hotman Paris: Ferry Irawan Ngamuk Gegara Minta 'Kikuk-kikuk' Tak Dilayani Venna Melinda
Venna Melinda Dibuat Kesal dengan Perlakuan Polisi ke Ferry Irawan (YouTube Venna Melinda Channel)

Selebtek.suara.com - Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda membongkar alasan Ferry Irawan melakukan KDRT terhadap kliennya.

Menurut pengacara kondang itu, pertikaian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan sudah terjadi beberapa bulan belakangan ini. Insiden KDRT yang terjadi dalam kamar hotel di Kediri Minggu lalu menjadi puncak pertengkaran mereka.

Cek cok antar pasangan suami istri yang menikah pada Maret tahun lalu rupanya dipicu oleh urusan ranjang. Ferry Irawan ngamuk lantaran Venna Melinda menolak untuk berhubungan badan dengannya karena kondisinya sedang capek.

"Ternyata apa yang dialami oleh Venna bukan hanya sekali ini. Terutama selalu ada masalah setiap meminta gini (isyarat tangan menunjukkan hubungan seksual)," beber Hotman Paris, dikutip dari kanal YouTube KH Entertainment, Kamis (12/1/2023).

"Jadi perselisihan mereka bermula karena Venna Melinda capek, dan ya biasalah seorang suami berhak minta gini (hubungan seksual), dan ternyata begitulah (ditolak hingga kemudian cek cok)," lanjutnya.

Hotman Paris menuturkan, akibat kekerasan yang dialaminya,  Venna Melinda harus menjalani perawatan di rumah sakit. Ibunda Verrell dan Athalla itu tidak hanya saja menderita luka fisik, namun juga mengalami gangguan psikis.

"Disamping darah yang keluar dari hidungnya juga katanya ada retak di tulang rusuk," imbuhnya.

Hari ini, Kamis (12/1/2023) Hotman Paris akan mendampingi Venna Melinda untuk menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Jawa Timur.

Akibat tindakannya Hotman menyebut Ferry Irawan dijerat dengan pasal KDRT berat dan terancam ditahan.

Baca Juga: Selain Indonesia, 3 Negara Ini Terkenal dengan Makanan Kaya Rempah!

"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh Pasal 44 ayat 4, KDRT ringan. Tapi sekarang sudah berubah jadi Pasal 44 ayat 1, yaitu KDRT berat yang bisa ditahan, dan juga KDRT yang mengakibatkan gangguan psikis," ucap Hotman Paris.

Sebelumnya, Hotman Paris juga mengatakan Venna Melinda akan mengajukan gugatan cerai dalam waktu dekat.

"Dia akan mengajukan gugatan cerai," kata Hotman Paris Hutapea saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI