Pria Ini Digugat Rp3 Miliar Usai Batalkan Pernikahan H-2, Gara-garanya Calon Mertua Lecehkan Ibu Kandung: Harga Diri Keluarga Diinjak-injak!

Selebtek | Suara.com

Senin, 23 Januari 2023 | 23:13 WIB
Pria Ini Digugat Rp3 Miliar Usai Batalkan Pernikahan H-2, Gara-garanya Calon Mertua Lecehkan Ibu Kandung: Harga Diri Keluarga Diinjak-injak!
Pria Ini Digugat Rp3 Miliar Usai Batalkan Pernikahan H-2, Gara-garanya Calon Mertua Lecehkan Ibu Kandung: Harga Diri Keluarga Diinjak-injak! (Unsplash)

Selebtek.suara.com - AS, seorang pria di Probolinggo, Jawa Timur membatalkan pernikahan dua hari menjelang hari H. Calon mempelai pria berusia 23 tahun ini nekat membatalkan pernikahan karena ibu kandungnya dihina dan disuruh jual diri!

AS geram dengan penghinaan terhadap ibunya sehingga ia memutuskan untuk membatalkan pernikahannya dengan APC, calon istrinya. 

Akibat pembatalan pernikahan tersebut APC kemudian melayangkan gugatan kepada AS di Pengadilan Negeri untuk membayar ganti rugi yang nilainya fantastis, yakni senilai Rp 3 miliar.

Gugatan perdata diajukan pihak keluarga APC didampingi kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, Jawa Timur, pada Selasa (13/9/2022) lalu. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl. 

Dalam materi gugatannya, APC meminta ganti rugi kepada AS sebesar Rp 3 miliar.

Persidangan perkara perdata ini masih bergulir di PN Probolinggo. Sementara itu pada Kamis (19/1/2023), sidang ketujuh digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di antaranya jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring.

Menurut Kuasa Hukum APC, Mulyono, upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014, dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Merujuk pada itu, pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum.

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA, tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat. Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya, dikutip dari Tribunjatim.

Lebih lanjut Mulyono menegaskan, pembatalan pernikahan ini tanpa melalui proses musyawarah sehingga dianggap sepihak atas keinginan AS. Pembatan pernikahan ini juga tidak dilontarkan langsung ke APC.

APC justru mengetahuinya pembatalan pernikahan tersebut lewat surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu dua hari sebelum pesta pernikahan digelar. Surat pembatalan pernikahan itu dikirim ke rumah APC pada malam hari.

Adapun APC dan AS berencana melangsungkan pernikahan pada 19 Juli 2022.

"Kabar pembatalan pernikahan membuat klien saya tersentak. Gedung dan sejumlah vendor untuk resepsi yang sudah dipesan jauh-jauh hari tak bisa ujug-ujug dibatalkan. Biaya resepsi juga paling banyak dikeluarkan oleh klien saya," ungkap Mulyono.

Mulyono mengklaim, kliennya juga dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri. Padahal keduanya belum resmi menjadi pasangan suami istri. 

“Bahkan, klien saya tertular bakteri akibat hubungan di luar batas ini. Mau operasi di Surabaya," bebernya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Diserang Nikita Mirzani, Giliran Teman Dekat Bunda Corla Beber Fakta Soal Jenis Kelamin! Identitas Asli Terbongkar

Usai Diserang Nikita Mirzani, Giliran Teman Dekat Bunda Corla Beber Fakta Soal Jenis Kelamin! Identitas Asli Terbongkar

| Senin, 23 Januari 2023 | 16:31 WIB

Tidak Sembarangan! Wulan Guritno Ajukan Syarat Ini untuk Adegan Panas dengan Lawan Jenis

Tidak Sembarangan! Wulan Guritno Ajukan Syarat Ini untuk Adegan Panas dengan Lawan Jenis

| Minggu, 22 Januari 2023 | 15:26 WIB

Rumor Affair Sarwendah-Betrand Peto Ternyata Bukan Isapan Jempol, Ramalan Mbah Mijan Benarkah Terbukti?

Rumor Affair Sarwendah-Betrand Peto Ternyata Bukan Isapan Jempol, Ramalan Mbah Mijan Benarkah Terbukti?

| Kamis, 19 Januari 2023 | 23:47 WIB

Terkini

Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik

Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:17 WIB

2 Cushion Wardah Terbaik untuk Kondangan: Minim Oksidasi, Flawless Sepanjang Acara

2 Cushion Wardah Terbaik untuk Kondangan: Minim Oksidasi, Flawless Sepanjang Acara

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:15 WIB

Pencarian Nelayan Pandeglang yang Hilang di Perairan Kalianda Dihentikan

Pencarian Nelayan Pandeglang yang Hilang di Perairan Kalianda Dihentikan

Lampung | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:14 WIB

Ada Byeon Woo Seok, Variety Show Jae Seok's B&B Rules! Siap Tayang 26 Mei

Ada Byeon Woo Seok, Variety Show Jae Seok's B&B Rules! Siap Tayang 26 Mei

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:00 WIB

Terpopuler: 5 Mobil Bekas Pajak Rp1,5 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Keunikan Honda Navi 2026

Terpopuler: 5 Mobil Bekas Pajak Rp1,5 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Keunikan Honda Navi 2026

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 06:55 WIB

Terpopuler: Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim, 6 Bedak Lokal untuk Kulit Kendur

Terpopuler: Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim, 6 Bedak Lokal untuk Kulit Kendur

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 06:45 WIB

Terpopuler: Kronologi Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Rekomendasi HP Midrange Body Metal

Terpopuler: Kronologi Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Rekomendasi HP Midrange Body Metal

Tekno | Jum'at, 15 Mei 2026 | 05:45 WIB

Viral Pelayanan Jutek di Puskesmas Cisarua, Ini Respons Pimpinan

Viral Pelayanan Jutek di Puskesmas Cisarua, Ini Respons Pimpinan

Bogor | Jum'at, 15 Mei 2026 | 00:15 WIB

Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen

Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen

Jabar | Kamis, 14 Mei 2026 | 23:59 WIB

3 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Januari 2026, Kualitas Premium Cuma 300 Ribuan

3 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Januari 2026, Kualitas Premium Cuma 300 Ribuan

Banten | Kamis, 14 Mei 2026 | 23:53 WIB