selebtek

Tamara Bleszynski Tiba-tiba Digugat Saudara Kandung di Pengadilan Senilai Rp 34 Miliar, Ini Akar Permasalahnnya!

Selebtek Suara.Com
Kamis, 26 Januari 2023 | 11:38 WIB
Tamara Bleszynski Tiba-tiba Digugat Saudara Kandung di Pengadilan Senilai Rp 34 Miliar, Ini Akar Permasalahnnya!
Tamara Bleszynski Tiba-tiba Digugat Saudara Kandung di Pengadilan Senilai Rp 34 Miliar, Ini Akar Permasalahnnya! (Instagram)

Selebtek.suara.com - Aktris sekaligus model Tamara Bleszynski mendadak digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rupanya, ada permasalahan di masa lalu yang membuat saudara kandungnya meradang. 

Dilansir dari laman PN Jaksel, Kamis (26/1/2023). Gugatan Ryszard Bleszynski terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Gugatan Ryszard Bleszynski dilatarbelakangi biaya pengobatan ayah mereka semasa hidup. Kala itu, Zbigniew Bleszynski harus mengeluarkan biaya yang mencapai USD 130 ribu untuk biaya berobat ayahnya. 

Sementara itu, pada 2001 Ryszard Bleszynski dan Tamara telah sepakat bahwa biaya berobat ayah mereka akan ditanggung berdua. Namun faktanya, tahun berganti tahun kesepakatan itu tidak dijalankan oleh Tamara sehingga Ryszard menggugat ke PN Jaksel.

Berikut isi gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski : 
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:
-Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92; 
-Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank 
2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu) 
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Perihal gugatan terhadap Tamara Bleszynski, kuasa hukum Tamara Djohansyah sat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

"Klien kami Tamara belum mendapat pemberitahuan yang resmi dan patut terkait perihal gugatan tersebut jadi kami belum bisa komentar lebih jauh. Terima kasih," katanya dikutip detikcom, Kamis (26/1/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI