"Jadi fitnah benar kalau pihak sana mengatakan itu adalah darah bohongan atau dia memukul-mukul dirinya sendiri. Secara medis semua sudah lengkap," tegasnya.
Hotman Paris mengatakan bukti medis yang dikumpulkan Venna Melinda menjadi dasar melaporkan Ferry Irawan dengan Pasal 44 Ayat 1 yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.(*)