- Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 24 Tahun 2026 untuk memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah pada tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
- Kebijakan ini berlaku selama 60 hari mulai 26 April 2026 guna meredam kenaikan harga tiket akibat tingginya biaya avtur.
- Langkah ini ditargetkan menekan kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9 hingga 13 persen demi menjaga daya beli masyarakat.
Suara.com - Guna menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan biaya operasional penerbangan, pemerintah resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026.
Regulasi ini memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada rute penerbangan dalam negeri.
Kebijakan fiskal ini mencakup pembebasan beban pajak atas tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Langkah ini diambil untuk meredam kenaikan harga tiket yang dipicu oleh melambungnya harga avtur dunia, sehingga masyarakat tidak sepenuhnya menanggung beban biaya operasional maskapai yang meningkat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa insentif ini memiliki durasi yang terbatas untuk periode tertentu.
“Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini mulai berlaku untuk transaksi pembelian tiket dan jadwal penerbangan selama 60 hari ke depan, terhitung sehari setelah aturan ini resmi diundangkan,” ujar Haryo dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Pemerintah menekankan bahwa fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi kelas ekonomi, sementara untuk penerbangan kelas bisnis atau lainnya, ketentuan PPN tetap berlaku normal. Hal ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran bagi masyarakat luas yang sangat bergantung pada konektivitas udara.
Intervensi ini dinilai sangat krusial mengingat komponen bahan bakar (avtur) menyerap porsi hingga 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Tanpa adanya subsidi PPN, harga tiket berpotensi melonjak tajam mengikuti tren harga energi global.
Melalui sinergi berbagai kebijakan, pemerintah menargetkan kenaikan tarif penerbangan domestik dapat diredam pada kisaran 9 persen hingga 13 persen saja.
Strategi ini dikombinasikan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang menyesuaikan fuel surcharge menjadi 38 persen untuk semua jenis pesawat guna menjaga keberlangsungan finansial industri penerbangan.
Untuk mencegah penyalahgunaan, pemerintah mewajibkan setiap maskapai nasional untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN DTP ini secara transparan.
Setiap Badan Usaha Angkutan Udara harus mematuhi standar pelaporan perpajakan guna memastikan efektivitas dana publik dalam menopang industri transportasi udara.