Syarat Subsidi PPN Tiket Pesawat saat Harga Avtur Naik Gila-gilaan

M Nurhadi

Minggu, 26 April 2026 | 14:41 WIB
Syarat Subsidi PPN Tiket Pesawat saat Harga Avtur Naik Gila-gilaan
Pengisian bahan bakar avtur di bandara SMB II Palembang [dok]
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 24 Tahun 2026 untuk memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah pada tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
  • Kebijakan ini berlaku selama 60 hari mulai 26 April 2026 guna meredam kenaikan harga tiket akibat tingginya biaya avtur.
  • Langkah ini ditargetkan menekan kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9 hingga 13 persen demi menjaga daya beli masyarakat.

Suara.com - Guna menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan biaya operasional penerbangan, pemerintah resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026.

Regulasi ini memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada rute penerbangan dalam negeri.

Kebijakan fiskal ini mencakup pembebasan beban pajak atas tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Langkah ini diambil untuk meredam kenaikan harga tiket yang dipicu oleh melambungnya harga avtur dunia, sehingga masyarakat tidak sepenuhnya menanggung beban biaya operasional maskapai yang meningkat.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa insentif ini memiliki durasi yang terbatas untuk periode tertentu.

“Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini mulai berlaku untuk transaksi pembelian tiket dan jadwal penerbangan selama 60 hari ke depan, terhitung sehari setelah aturan ini resmi diundangkan,” ujar Haryo dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Pemerintah menekankan bahwa fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi kelas ekonomi, sementara untuk penerbangan kelas bisnis atau lainnya, ketentuan PPN tetap berlaku normal. Hal ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran bagi masyarakat luas yang sangat bergantung pada konektivitas udara.

Intervensi ini dinilai sangat krusial mengingat komponen bahan bakar (avtur) menyerap porsi hingga 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Tanpa adanya subsidi PPN, harga tiket berpotensi melonjak tajam mengikuti tren harga energi global.

Melalui sinergi berbagai kebijakan, pemerintah menargetkan kenaikan tarif penerbangan domestik dapat diredam pada kisaran 9 persen hingga 13 persen saja.

Strategi ini dikombinasikan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang menyesuaikan fuel surcharge menjadi 38 persen untuk semua jenis pesawat guna menjaga keberlangsungan finansial industri penerbangan.

baca juga

Untuk mencegah penyalahgunaan, pemerintah mewajibkan setiap maskapai nasional untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN DTP ini secara transparan.

Setiap Badan Usaha Angkutan Udara harus mematuhi standar pelaporan perpajakan guna memastikan efektivitas dana publik dalam menopang industri transportasi udara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Batasi Pembelian Beras SPHP, Ini Alasannya

Pemerintah Batasi Pembelian Beras SPHP, Ini Alasannya

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 14:30 WIB

Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan

Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 22:10 WIB

Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 19:03 WIB

Cara Mudah Daftar MyPertamina di Tengah Naiknya Harga BBM Lengkap dengan Syaratnya

Cara Mudah Daftar MyPertamina di Tengah Naiknya Harga BBM Lengkap dengan Syaratnya

Otomotif | Jum'at, 24 April 2026 | 13:10 WIB

Pemerintah Gunakan Cara Baru Pantau BBM Subsidi Agar Tak Bocor

Pemerintah Gunakan Cara Baru Pantau BBM Subsidi Agar Tak Bocor

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 20:06 WIB

Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM

Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:54 WIB

Terkini

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

×