Selebtek.suara.com - Sejak awal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan, Venna Melinda sudah mantap ingin bercerai dari suaminya itu.
Namun hingga Jumat (27/1/2023), gugatan perceraian belum juga didaftarkan oleh artis sekaligus mantan anggota DPR tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Hingga saat ini, Jumat 27 Januari 2023, gak ada nama tersebut (Venna Melinda) yang mengajukan pendaftaran perkara ini ke paniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Taslimah, dikutip Selebtek.suara.com dari akun YouTueb SCTV, Minggu (29/1/2023).
Sebelumnya, Venna Melinda mengatakan pihaknya sudah mengurus proses perceraian.
"Saya sudah urus secara prosedur, secarara administrasi bagaimana untuk perceraian," kata Venna Melinda.
Hotman Paris selaku pengacara Venna Melinda menyatakan pihaknya masih mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk proses perceraian kliennya.
![Venna Melinda [Instagram/@vennamelindareal]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/01/25/1-1141147134.jpg)
Pengacara kondang itu menegaskan Venna Melinda telah mantap untuk berpisah dari Ferry Irawan dan menolak perdamaian.
"Tidak ada mediasi, sudah pasti tak ada perdamaian," tegas Hotman Paris saat mendampingi Venna Melinda jalani BAP tambahan di Mapolda Jawa Timur, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Bertema Neo Museum, NCT 127 Bagikan Detail Teaser Video Musik 'Ay-Yo'
Venna Melinda juga mengatakan dirinya sudah tidak mau lagi berdamai dengan suaminya karena dianggap bukan imam yang baik untuknya.
"Yang pasti seperti yang selalu saya sebutkan, dia tidak pernah mau mengakui perbuatannya tapi selalu meminta maaf sampai ada beberapa video yang dia kirimkan, tapi gak jelas minta maaf buat apa," ungkap Venna Melinda.
"Di BAP pertama dia sudah mengaku sekarang setelah ada lawyer tiba-tiba tidak mengakui. Jujur dari hati saya yang paling dalam, harapan saya pupus," lanjut Venna.
Hotman Paris juga meminta kepada Polda Jatim agar permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Ferry Irawan tidak dikabulkan.
Ia berharap Ferry Irawan tetap ditahan sebagai bukti perjuangan korban KDRT.
"Memohon agar orang ini jangan dilepaskan dari tahanan karena merupakan bukti perjuangan wanita korban KDRT sudah mulai berhasil," kata Hotman.