Selebtek.suara.com - Agnes Gracia Haryanto alias AGH (15) melalui pengacaranya Mangatta Toding Alo akan membuat laporan ke KPAI terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).
Selain meminta KPAI memberikan perlindungan, Mangatta Toding Allo berharap nama baik kliennya dapat di pulihkan.
"Saksi anak ini juga sudah kami laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi kami ini klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali," kata Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/02/2023) malam.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sendiri menyatakan belum menerima permohonan resmi dari pihak AGH.
"Hari Jumat kemarin itu belum ada secara resmi menerima pengaduan dari keluarga ataupun pengacara dari ananda A ini," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Namun Ai Maryati menyebut KPAI sudah menerima pengaduan dari David pada tanggal 24 Februari 2023. Khawatir proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan harapan keluarga menjadi latar belakang pihak David mengadu ke KPAI.
KPAI, kata Ai Maryati menaruh perhatian terhadap kasus ini dan berharap doa dan penguatan untuk keluarga David.
![Ketua KPAI Ai Maryati Solihah [Instagram @kpai_official]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/02/28/1-whatsapp-image-2023-02-28-at-125407.jpeg)
"Kemudian situasi anak korban dalam situasi kritis hingga ini yang diperlukan justru doa, penguatan terhadap keluarga dan memastikan KPAI juga menaruh perhatian besar terhadap anak korban penganiayaan sampai terjadi luka berat yang sangat serius ini," kata Ai Maryati.
Namun Ai Maryati belum mengetahui dengan jelas dalam sisi manakah AGH perlu perlindungan KPAI, mengingat secara pidana fungsi perlindungan saksi ada di LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
"Yang harus saya sampaikan perlindungan dalam hal apa, tentukan tentu kan perlindungan saksi dan korban secara pidana kan sudah jelas ada di LPSK, bukan di KPAI. Tapi apakah sisi lain yang misalnya yang ingin membutuhkan peran serta KPAI dalam pengawasannya. Ini kan yang belum kami tahu informasi yang sejelas-jelasnya itu," kata Ai lagi.
Ai Maryati memastikan KPAI akan memantau dan mengawal kasus, juga mendorong polisi mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini. Sebab, kata Ai, seluruh alat bukti sudah dikantongi oleh polisi, dalam hal ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kita menyayangkan juga ada persoalan misalnya bully sebelum proses ini belum optimal tapi sudah ada hal-hal yang misalnya sifatnya memvonis dan sebagainya. Marilah kita bersikap dewasa sekaligus tetap mendorong bahwa proses hukum yang terang benderang. Siapa pun nggak boleh kebal hukum, ini yang kami tunggu. Kita berikan kesempatan kepada kepolisian, sekaligus kita juga mengawasi," pungkas Ai Maryati. ***