selebtek

Berkas Dinyatakan P21, Ferry Irawan Siap Hadapi Venna Melinda di Sidang Kasus KDRT

Selebtek Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 21:58 WIB
Berkas Dinyatakan P21, Ferry Irawan Siap Hadapi Venna Melinda di Sidang Kasus KDRT
Berkas Dinyatakan P21, Ferry Irawan Siap Hadapi Venna Melinda di Sidang Kasus KDRT (Instagram/@ferryirawanreal)

Selebtek.suara.com - Ferry Irawan siap menghadapi Venna Melinda di persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Hal itu disambut baik oleh pihak Ferry Irawan. Menurut pengacara Jeffry Simatupang, kliennya sangat bersemangat mengikuti persidangan.

"Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyatakan proses penyidikan atas nama Raden Ferry Irawan telah lengkap," kata Jeffry Simatupang dikutip dari Suara.com, Rabu (15/3/2023).

"Klien kami saat ini dalam keadaan siap dan sangat bersemangat dalam menghadapi proses persidangan," lanjutnya.

Ferry Irawan siap membuktikan bahwa tudingan KDRT yang dilontarkan Venna Melinda tidak benar. Ia mengaku sudah menyiapkan kejutan untuk agenda pembuktian di persidangan nanti.

"Klien kami siap membuka seluruh kebenaran dan fakta terkait dugaan tindak pidana yang sedang klien kami hadapi saat ini. Akan ada kejutan-kejutan yang diungkap dalam proses pembuktian berdasar bukti yang kami miliki," papar Jeffry Simatupang.

Potret kebersamaan Ferry Irawan dan Venna Melinda [Instagram/@ferryirawanreal]
Potret kebersamaan Ferry Irawan dan Venna Melinda (sumber: Instagram/@ferryirawanreal)

Ferry Irawan rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk persiapan sidang pada esok hari (16/3/2023).

Diketahui, Venna Melinda mengaku menjadi korban KDRT sang suami pada 8 Januari 2023 saat keduanya menginap di salah satu hotel di Kediri.

Ibunda Verrell Bramassta itu lantas melaporkan Ferry Irawan ke Plres Kediri Kota dengan membawa alat bukti berupa handuk dan pakaian yang berlumuran darah.

Baca Juga: Koalisi Partai Masih Galau, Tunggu Nama Capres di Kantong Megawati

Setelah serangkaian penyelidikan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT dan menjadi tahanan Polda Jawa Timur sejak 16 Januari 2023.

Ia dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis dengan ancaman lima tahun penjara.

Imbas kasus KDRT tersebut, perkawinan Venna Melinda dan Ferry Irawan terancam kandas. Keduanya kini tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI