Selebtek.suara.com - Penangkapan Lina Mukherjee atas kasus dugaan penistaan agama membuat Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin kesal. Bahkan ia mengatakan jika penangkapan tersebut adalah bentuk kriminalisasi.
Menurut Arifin, pasal yang disangkakan ke Lina Mukherjee adalah pasal karet yang tafsirannya sering kali sangat subjektif. Dalam kasus Lina, video yang viral dan dekasan masyarakat adalah alasan penegak hukum mempidanakan Lina.
"Ini sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor sosiologis, adanya desakan masyarakat baik secara offline atau online, ada kata kunci yang viral dijadikan landasan oleh penegak hukum untuk memidanakan seseorang atas dasar penodaan agama. Ini sangat rentan karena tergantung siapa yang menafsirkan," kata Zainal, dikutip dari BBC News Indonesia, Rabu (3/5/2023).
Hal yangs ama juga diutarakan oleh Intelektual muda dari Nahdlatul Ulama (NU), Gus Fayyadl. Ia menjelaskan jika kasus Lina bukanlah penistaan agama. Alasannya hanya Lina yang mendapatkan dosa.
![Lina Mukherjee [Instagram]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/03/14/1-lina-mukherjee.jpg)
Sebelumnya, Lina Mukherjee dihatan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan, mulai Rabu (4/5/2023). Hal itu diutarakan Lina kepada Suara.com. Statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka.
Hanya saja Lina tak tahu, apakah penahanannya hanya satu hari untuk menyelesaikan pemeriksaan, atau selama 20 hari ke depan.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee bermula saat ia membuat konten makan babi. dalam video yang beredar. Lina sempat mengucapkan kata "Bismillah" sebelum mencicipi kulit babi.
Konten ini kemudian viral di media sosial dan mendapat banyak hujatan netizen. Hingga akhirnya seorang ustaz bernama M Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023. (*)