Selebtek.suara.com - Lina Mukherjee resmi ditahan penyidik Polda Sumatera Selatan, mulai Rabu (4/5/2023) dalam kasus dugaan penistaan agama gara-gara konten makan babi.
Usai menjalani proses pemeriksaan selama lebih dari 12 jam, status Lina Mukherjee ditingkatkan menjadi tersangka.
"Polisi bilang aku ditahan, dan dijadikan tersangka juga," kata Lina Mukherjee, dikutip dari Suara.com, Kamis (4/5/2023).
Lina mengaku tidak tahu sampai kapan dirinya akan ditahan. Apakah hanya untuk satu hari untuk menyelesaikan pemeriksaan, atau selama 20 hari kedepan.
Kasus penistaan agama yang menjerat Lina Mukherjee berawal saat dirinya membuat konten konten makan babi di TikTok.
Dalam konten itu, Lina yang seorang muslim mengucapkan kalimat Basmallah sebelum menyantap kulit babi.
![LIna Mukherjee di Polda Sumsel [Sumselupdate.com]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/05/04/1-lina-mukherjee-di-polda-sumsel-sumselupdatecom.jpg)
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin mengatakan apa yang menimpa Lina adalah bentuk "kriminalisasi" menggunakan "pasal karet yang tafsirnya sering kali sangat subjektif".
"Ini sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor sosiologis, adanya desakan masyarakat baik secara offline atau online, ada kata kunci yang viral dijadikan landasan oleh penegak hukum untuk memidanakan seseorang atas dasar penodaan agama. Ini sangat rentan karena tergantung siapa yang menafsirkan," kata Zainal, dikutip dari BBC News Indonesia, Rabu (3/5/2023).
Hal senada juga disampaikan Intelektual muda dari Nahdlatul Ulama (NU), Gus Fayyadl. Ia tak setuju bila kasus Lina Mukherjee dianggap sebagai penistaan agama karena yang dilakukan oleh Lina adalah dosanya sendiri.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Orang yang Punya Kecerdasan Emosional Tinggi, Berpikir Positif!
Menurut Fayyadl, tindakan Lina bisa jadi dilakukan karena yang bersangkutan “tidak mengetahui hukum membaca Bismillah dalam melakukan hal-hal yang diharamkan”. Kalaupun mengetahui hukumnya, perlu ditelaah lagi niatnya ketika melakukan itu.
“Kalau dia melakukannya dengan niat untuk mengolok-olokkan Islam, itu murtad. Itu juga dosa dia, bukan dosa kita. Kalau dia melakukannya tanpa mengolok-olok, dia berdosa,” kata Gus Fayyadl melalui pesan singkat kepada BBC News Indonesia.
Konten makan babi Lina Mukherjee viral di media sosial dan mendapat banyak hujatan dari warganet.
Selebgram itu akhirnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh seorang ustaz bernama M Syarif Hidayat pada 15 Maret 2023.(*)
Sumber: Suara.com