Selebtek.suara.com - Polisi Republik Indonesia kembali tercoreng gara-gara perbuatan anggotanya berinisial Iptu MIP, seorang perwira yang berdinas di Bareskrim Polri.
Berawal dari AHS, istri Iptu MIP melaporkan suaminya itu ke Div Propam Polri atas perselingkuhan dengan seorang wanita berstatus janda.
Bahkan, AHS menemukan 12 video syur antara Iptu MIP dengan wanita berinisial AM di ponsel milik suami. Menurut AHS, perselingkuhan suaminya itu terjadi sejak tahun 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pun telah membenarkan jika Iptu MIP telah melakukan pelanggaran kode etik.
“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Iptu MIP, saudari AHS, dan saudari R merupakan ibu dari saudari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri dan ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM,” kata Ramadhan, seperti dilansir Radar Bogor, Rabu (14/6/2023).
Tak cuma selingkuh, Iptu MIP juga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap AHS.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Div Propam Polri telah menempatkan Iptu MIP di tempat khusus selama 21 hari, terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 hingga 4 Juli 2023 untuk menjalani sidang KKEP.
Ramadhan menambahkan, tindak lanjut hukuman terhadap Iptu MIP adalah melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri dan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga: Link Video Tak Senonoh Seleb TikTok Syakirah 16 Menit Masih Diburu Warganet